Apa hukumnya wanita pergi ke dukun cabul
Merdeka.com - Praktik perdukunan bagi sebagian masyarakat Indonesia dipercaya masih mujarab mengobati suatu penyakit. Sebagian pasien dukun ini kebanyakan kaum wanita.
Terungkapnya beberapa praktik dukun abal-abal tak lantas membuat masyarakat jera. Dengan berbagai alasan, praktik perdukunan masih jadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia untuk menuntaskan setiap masalah.
Padahal, bukan cuma metode pengobatan yang kadang tak masuk akal, secara agama pun praktik perdukunan jelas dilarang. Lantas bagaimana hukumnya para wanita yang kerap meminta bantuan dukun menyelesaikan masalah?
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Mengapa orang mudah tertipu? Penipuan tidak hanya bergantung pada kecerdasan, melainkan juga pada kelemahan psikologis yang sering kali dimiliki oleh setiap individu. 'Penipu sering kali menyamar sebagai otoritas atau entitas yang bisa dipercaya untuk membangun kredibilitas. Mereka mungkin meniru gaya bahasa dan komunikasi, atau bahkan menyamar sebagai teman dan keluarga untuk menumbuhkan rasa keakraban dan kepercayaan,' jelas Dr. Robert Cuyler, PhD.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
-
Bagaimana wajah dukun ditutupi? Wajah sang dukun tertutupi dengan cinnabar merah, sejenis biji alami yang diyakini berasal dari pegunungan yang jauh.
-
Di mana makam dukun itu ditemukan? Lokasi penemuan ini adalah Kompleks Arkeologi Pacopampa, yang terletak di dataran tinggi utara Peru.
"Jelas-jelas dilarang oleh agama. Haram hukumnya," kata Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Ridwan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/9) kemarin.
Cholil mengatakan, dalam Fatwa MUI yang bernomor 2/munasVII/MUI/6/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan, dijelaskan bahwa segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram. Fatwa itu berdasarkan ayat-ayat Al-Quran yang dengan tegas mengharamkan perbuatan mengarah kepada hal-hal syirik.
Menurut Cholil, surat yang menjelaskan keharaman perdukunan dan peramalan itu salah satunya Al-Quran Surat Annisa ayat 48. Surat itu berbunyi; 'Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.' (QS An-Nisa [4]:48).
"Itu kan ada fatwanya. Pertama kan dia nipu. Kedua kalau dia menggunakan sesuatu yang mistik itu syirik. Pada prinsipnya praktik-praktik dukun-dukun seperti itu haram hukumnya," ujar Cholil.
Dari beberapa kasus praktik dukun abal-abal, Cholil melihat, kebanyakan korban malah berlatar belakang mempunyai tingkat pendidikan tinggi. Hal itu semakin menegaskan bahwa tingkat keimanan seseorang menjadi kunci dalam menentukan pilihan pengobatan lewat dukun atau dengan cara yang lebih masuk akal dan dianjurkan oleh agama.
"Itu kabanyakan mereka (korban) yang awam agama. Pengetahuan agamanya minim sekali. Lemah iman. Padahal kita tahu, yang menghidupkan Allah SWT, yang memberi rizki Allah SWT. Kalaupun mau berobat itu ke dokter. Secara ilmiah, masuk diakal kemudian tidak melanggar agama," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaPara ahli pengobatan tradisional atau dukun di Desa Giri Jaya Sukabumi memiliki spesifikasi dan keahliannya masing-masing.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaAN, dukun pengobatan alternatif sudah ditangkap dan dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaBagian tubuh tersebut berupa kepala, potongan telapak tangan kanan dan kiri dan potongan telapak kaki kanan dan kiri.
Baca SelengkapnyaBahkan, ada juga makam yang dibuat seolah sangat tua dan kramat, dengan menambahkan bangunan serta kain kafan di batu nisan.
Baca Selengkapnya