Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apa kelemahan UU Terorisme sehingga gagal mencegah aksi bom?

Apa kelemahan UU Terorisme sehingga gagal mencegah aksi bom? Ilustrasi

Merdeka.com - Ledakan bom bunuh diri yang dilakukan dua pelaku di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (24/5) langsung direspons oleh Presiden Joko Widodo dengan memerintahkan Menko Polhukam Wiranto menuntaskan revisi UU 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Apa saja kelemahan dalam UU Terorisme itu yang membuat aparat dituding selalu kecolongan setiap aksi bom terjadi.

Usai meninjau lokasi ledakan pada Rabu malam lalu, Presiden Jokowi mengatakan, aksi terorisme menjadi masalah semua negara. "Regulasi yang memudahkan aparat melakukan pencegahan. Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan UU antiterorisme. Sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian terjadi. Itu paling penting," ujar Presiden Jokowi.

Jokowi mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk bersama-sama dengan legislatif menyelesaikan regulasi ini. Menurutnya, UU ini harus menjadi prioritas untuk diselesaikan. "Karena ini masalah mendesak. Kita lihat kejadian kemarin, sehingga tadi saya perintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan UU antiterorisme agar aparat hukum punya landasan kuat bertindak. Utamanya mencegah," tegasnya.

Perintah itu langsung direspons Wiranto dengan mengumpulkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Kepala BIN Budi Gunawan, Wakapolri Komjen Syafruddin dan pejabat keamanan lainnya. Usai pertemuan yang berlangsung Jumat (26/5), Wiranto mengungkapkan payung hukum yang ada saat ini membuat aparat tak leluasa mencegah aksi teror di tanah air. Dia mengibaratkan tangan aparat seperti 'terborgol' akibat UU Terorisme yang belum memadai.

"Tidak mungkin aparat keamanan harus bertugas dengan istilah tangan terborgol tanpa ada satu senjata UU yang memadai, sebab kalau seperti ini tentunya aparat keamanan tidak mungkin melakukan langkah preventif yang tegas untuk menanggulangi terorisme," kata Wiranto.

"Terorisme itu enggak nunggu UU selesai. UU ini harus cepat diselesaikan untuk menanggulangi mereka. Kita juga melawan dengan cara-cara yang cukup keras, cukup tegas tetapi dalam koridor hukum yang kita sepakati bersama," imbuhnya.

Menurut Wiranto, negara-negara lain telah memberlakukan undang-undang yang sangat keras dan tegas terhadap terduga pelaku terorisme. Wiranto memastikan Indonesia akan pula tegas apabila UU Terorisme telah direvisi.

Salah satunya, masyarakat yang diketahui melakukan ujaran-ujaran mengarah kepada radikalisme dan tercium melakukan latihan-latihan yang dianggap persiapan melakukan teror akan langsung ditangkap oleh aparat. Mereka yang menyimpan atribut-atribut berbau radikalisme akan pula ditangkap.

"Kalau sudah ada indikasi penggunaan atribut yang nyata-nyata menjurus pada radikalisme, ujaran kebencian yang menjurus kepada radikalisme, ajakan, latihan yang menjurus ke sana harus ada ditangkap. Diatasi dulu, undang-undang sekarang belum mengarah ke sana," jelasnya.

Dia juga mengakui selalu muncul anggapan aparat selalu kecolongan sehingga pelaku terorisme dapat melancarkan aksinya yang menelan korban jiwa. "Oleh karena itu kami akan berjuang dengan teman-teman DPR dengan segera mengegolkan UU terorisme dengan porsi yang memadai," katanya.

Apa kelemahan utama dalam UU Terorisme yang ada saat ini? Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan, tidak adanya poin pencegahan serta tidak adanya rehabilitasi teroris usai menjalani hukuman.

"Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak mengakomodasi persoalan amaliyah dan ISIS, padahal banyak warga Indonesia yang belajar ke luar negeri untuk memperdalam kemampuan memegang senjata dan berjihad," katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal penting lainnya, lanjut Tito, UU Terorisme memerlukan aturan soal perlindungan hak asasi manusia karena kewenangan yang terlalu besar nanti akan menyimpang. Tito meminta pihak-pihak terkait memperhatikan poin-poin tersebut dan dapat mempertimbangkan untuk memasukkan hal-hal yang cukup penting itu dalam revisi UU terorisme.

"Undang-Undang No.15 tahun 2003 dahulu dibuat setelah Perpu No.1 tahun 2002, di mana pembentukan UU tersebut karena adanya desakan dalam dan luar negeri pascatragedi bom Bali 2002," katanya.

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani mengatakan, pembahasan materi revisi sebenarnya berjalan lancar di DPR. Namun ada poin yang cukup alot dibahas dan belum menemukan titik temu yakni definisi tindak pidana terorisme. Perbedaan pandangan soal definisi ini tidak hanya terjadi di level fraksi tapi juga pemerintah. "Tentu juga ada satu-dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," ungkap Arsul.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Pansus agar berhati-hati mengkaji sejumlah isu krusial dalam revisi UU Terorisme. Dia berharap RUU Terorisme tidak dijadikan alat untuk sembarangan menangkap orang dengan dalih pencegahan terorisme.

"Kita berharap UU ini tapi jangan kemudian dianggap bahwa dengan adanya UU ini kemudian tidak ada terorisme. Kita juga di sisi lain tidak mau UU ini dipakai sebagai alat politik alat kekuasaan untuk menangkapi orang seenaknya," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5).

"Harus ada tetap satu pengawasan terhadap tindakan itu karena sangat rawan apalagi kalau mengarah pada ISA (internal security act). Maksudnya praktik ISA bukan ISA-nya, praktik seperti ISA itu kan di negara tetangga itu dipakai untuk kepentingan politik dengan alasan mencegah terorisme nanti dan lain-lain," tegasnya.

Terlepas dari itu Fadli setuju apabila pembahasan revisi UU Terorisme harus segera dirampungkan. Dia berharap Pansus segera menyelesaikan pembahasan di masa sidang sekarang atau masa sidang berikutnya.

"Tapi memang harus diselesaikan harus ada deadline, saya kira tahun ini mestinya mudah-mudahan dalam waktu yang dekat apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang, mestinya si bisa mengerucut RUU Terorisme ini," pungkas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir

Jokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Usulan Megawati KPK Dibubarkan: Lembaganya kan Bagus, Tiap Bulan Ada OTT
Jokowi Respons Usulan Megawati KPK Dibubarkan: Lembaganya kan Bagus, Tiap Bulan Ada OTT

Jokowi justru menilai KPK saat ini sudah bagus dan memiliki sistem baik.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ratusan Pejabat Indonesia yang Tersandung Korupsi Periode 2004-2022
Ini Daftar Ratusan Pejabat Indonesia yang Tersandung Korupsi Periode 2004-2022

Jokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Ubedilah Badrun Kritik Indeks Demokrasi Turun di Era Jokowi
Ubedilah Badrun Kritik Indeks Demokrasi Turun di Era Jokowi

Menurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kondisi Masyarakat Adat hingga Buruh Tani Dianggap Memburuk
10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Kondisi Masyarakat Adat hingga Buruh Tani Dianggap Memburuk

Khususnya agraria, yang tak mencerminkan pemerintahan Jokowi bekerja untuk melindungi

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya