Apakah Typo ini yang Bikin Jokowi Belum Tanda Tangan UU KPK?
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Revisi UU KPK sudah dilakukan dan dilakukan pengesahan di DPR pada Selasa 17 September 2019.
Namun setelah disahkan, UU KPK hasil revisi itu kembali jadi polemik. Bahkan UU KPK yang baru itu tak kunjung diteken oleh Presiden Jokowi.
Mengapa UU KPK yang baru belum diteken oleh Presiden Jokowi? Berikut ulasannya:
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
Ada Typo dalam UU KPK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK baru setelah disahkan oleh DPR. Sebelumnya, setelah disahkan oleh DPR, UU KPK itu diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Namun setelah isi UU KPK yang baru itu dicek, menurut Pratikno, terdapat kesalahan penulisan dalam UU KPK baru itu. Sehingga, UU itu belum diteken Jokowi. "Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah (dibahas) di Baleg," kata Pratikno.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Apakah ini Typo dalam UU KPK yang Baru?
Dalam dokumen berisi UU KPK yang diterima merdeka.com, terdapat kesalahan ketik dalam pasal 29 huruf e tentang syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pasal ini terdapat 11 huruf.
Namun yang jadi sorotan adalah isi dalam huruf e berbunyi; "berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan"
Penulisan batas minimal usia pimpinan KPK dalam angka tertulis 50, namun dalam huruf tertulis 40. Ada perbedaan soal batas usia.
Jadi Sorotan Pakar Hukum Tata Negara
Dalam acara ILC di TVOne, Pakar Hukum Tata Negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar juga menyoroti perbedaan penulisan soal batas usia dalam Pasal Pasal 29 huruf e. Menurutnya, kesalahan penulisan itu menjadi rancu dan dapat berimplikasi kepada salah satu calon pimpinan KPK terpilih yaitu Nurul Ghufron, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
"Kalau kekosongan hukum banyak, baik itu UU KPK. UU KPK dibentuk dan itu tidak bisa implementasi, salah satu komisioner tidak bisa dilantik, menurut UU KPK salah seorang komisioner yang sudah terpilih kan masih 45 (tahun). Padahal UU mengatakan yang dilantik harus 50 (tahun), enggak bisa dilantik," kata Zainal.
Zainal berpendapat, jika dalam UU KPK yang baru itu akhirnya nanti menggunakan batas usia 50 tahun maka dalam UU KPK yang baru itu seharusnya disertakan pasal peralihan. "Tiba-tiba DPR nyeletuk, itu kan kita pakai asas tidak berlaku surut, di mana tidak berlaku surut? Semester 6 saya belajar soal legal drafting yang begini itu harus ada pasal peralihannya. Jadi bagaimana ini kosong, masa tidak ada," jelasnya.
Apa itu Pasal Peralihan?
Dikutip dari laman hukumonline.com, yang dimaksud aturan dalam pasal peralihan adalah ketentuan yang memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru. Sedangkan aturan tambahan adalah aturan yang dirumuskan sebagai tindak lanjut adanya perubahan dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya jika ada materi dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang perlu ditinjau lagi.
Tujuan pasal peralihan adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
"Harusnya ada pasal peralihan, karena kalau ada pasal peralihan undang-undang tidak salah, ini enggak ada. Jadinya bagaimana mau dilantik (Ghufron) padahal di situ usia 50 tiba-tiba diralat tiba-tiba 40," kata Pakar Hukum Tata Negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar.
Penjelasan Pengusul Revisi UU KPK
Salah satu pengusul revisi UU KPK, Masinton Pasaribu menjelaskan ihwal kesalahan pengetikan dalam redaksi Pasal 29 huruf e tentang syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan. Menurutnya, kesalahan pengetikan itu sudah diselesaikan.
"Jadi gini, Setneg itu sudah minta ke kami. Ke Baleg (badan legislasi) DPR kemudian Baleg mengundang saya dalam konteks usia. Saya di situ jelaskan, ada kesalahan redaksi yang seharusnya 40 tapi tertulis 50 angkanya maka dalam tanda kurung tetap 40," jelas Masinton dalam acara ILC di TVOne.
"Saya pengusulnya, ketika Baleg menanyakan ke saya itu clear tadi sudah kita sampaikan usia itu 40. memang ada kesalahan redaksi. tulisan angkanya 50 di dalam tanda kurung 40. Itu kesalahan redaksi," ujarnya.
Salah Satu Capim KPK Terpilih Berusia 45 Tahun
Sebelumnya, batas usia pimpinan KPK menjadi sorotan. Dalam UU KPK yang lama, batas usia capim KPK adalah 40 tahun. Sedangkan saat itu kabar yang berkembang dalam UU KPK baru nanti batas usia capim KPK akan dinaikkan menjadi 50 tahun.
Isu itu sempat ramai karena salah satu capim KPK yang mendaftar yaitu Nurul Ghufron masih berusia 45 tahun. Namun beberapa anggota dewan berpendapat, UU KPK yang baru itu tidak berlaku surut pada Nurul Ghufron. Sebab, Nurul Ghufron saat mendaftar masih menggunakan UU KPK yang lama.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBatalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya