Aparat gabungan di Jaksel gerebek cafe tanpa izin dan jual miras
Merdeka.com - Aparat gabungan Polsek Pasar Minggu, TNI, dan Satpol PP dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB menggelar operasi cipta kondisi di sebuah rumah yang diduga menjual minuman keras. Selain itu, rumah yang beralamat di Jalan Kebagusan III No. 94 RT 10 RW 05 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dijadikan cafe ilegal.
"Rumah tersebut dijadikan tempat cafe ilegal tanpa surat-surat yang resmi dan menjual minuman keras (miras)," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar Nasution saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).
Zaky menjelaskan, dari operasi, aparat berhasil menyita 55 botol minuman keras. Ada pun di antaranya, 38 botol bir putih, 13 botol bir hitam dan 4 lainnya botol minuman kosong.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? 'Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,' papar Mukti dalam keterangannya.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
"Tak hanya itu, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio tanpa nomor polisi juga kami sita," lanjut Zaky.
Sementara itu, pemilik cafe kemudian diproses ke Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Minggu. Untuk barang bukti, 55 botol miras diserahkan kepada aparat Satpol PP. (mdk/amn)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calvijn menjelaskan, razia ini dilaksanakan merupakan pengembangan dari kasus penemuan ekstasi di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPolisi juga mengamankan satu artis berinisial N yang terbukti menggunakan obat keras di Kloud.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five inisial D.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca Selengkapnya