Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aparat hukum diminta proses dugaan proyek Fiktif AirNav Indonesia

Aparat hukum diminta proses dugaan proyek Fiktif AirNav Indonesia Bandara Soekarno Hatta. ©jetphotos.net

Merdeka.com - Aparat hukum diminta segera memproses dugaan proyek fiktif di Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang lebih dikenal sebagai Air Nav Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, ada dugaan kerugian negara diduga ratusan miliar disitu.

"Perum Air Nav ini kan melayani navigasi pesawat. Proyek fiktif adalah cermin manajemen buruk dan korup yang membayahakan keselamatan penerbangan," kata Uchok di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Menurutnya, sejumlah proyek fiktif selama ini berjalan dengan tenang di Perum Air Nav. Terutama soal jumlah tenaga kerja out sourcing, jumlah yang benar-benar bekerja jauh lebih kecil dari kontrak.

"Perusahaan menyiapkan anggaran Rp 50 miliar untuk gaji. Untuk out sourcing, dianggarkan sekitar Rp 5 juta per orang per bulan. Berapa jumlah tenaga luar sesungguhnya, berapa gaji dibayar, biar dijawab penegak hukum," katanya.

Uchok mengatakan, jumlah tenaga out sourcing yang digelembungkan dan penggajian yang rendah, telah menimbulkan banyak keluhan di kalangan pegawai.

Dia melanjutkan rekayasa Air Nav, membuat kontrak dengan perusahaan konsultan tentang perencanaan masalah tertentu. Padahal, perencanaan telah dilakukan direktorat yang ada.

"Ada proyek penunjukan langsung padahal nilainya sangat besar. Namun tidak ada out put. Semua hanya akal-akal untuk merampok uang negara. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera melakukan audit investigatif," tegasnya.

Air Nav merupakan BUMN yang khusus menangani navigasi penerbangan, berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012. Sebelum Air Nav, navigasi ditangani PT Angkasa Pura. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia
KPK Duga Aliran Uang Korupsi PT Amarta Karya Mengalir ke Airnav Indonesia

Sumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis
Aktivis Lingkungan Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Timah, Sebabkan Kerugian Negara Fantastis

Helena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Kejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya