Apartemen di Jakut jadi home industri ekstasi bentuk sachet dan minuman kemasan
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggeledah home industri narkoba di di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park, lantai 6, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Selasa (19/12). Polisi menemukan 7 kg sabu dan 760 gram ekstasi.
Para tersangka yaitu Angel Monica (19), Kevin Lienardi (25), Hansdy Lukito Ramli (26) dan Andry Soebiyanto (29) membuka home industri narkoba bentuk kapsul. Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan mereka mengemas sabu dan ekstasi tersebut dalam bentuk scahet dan kapsul lalu diedarkan menggunakan kotak bekas rokok, kotak bekas minuman.
"Mereka membuka home industri ekstasi kapsul dalam kamar di lantai 16," kata Eko di Apartemen Green Lake Sunter Tower Northern Park.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
Selain empat tersangka, ada satu tersangka lagi yang masih DPO yaitu Joy. Menurut Eko, Joy bertindak sebagai peracik sabu dan ekstasi.
"Jadi ekstasi ini diracik dan disebarkan. Mereka racik dan dimasukan ke dalam kapsul. Dan meracik langsung adalah JO yang sekarang DPO," ungkap Eko.
Eko mengakui modus ini tergolong baru. Ekstasi dikemas dalam bentuk sachet dan minuman kemasan. "Ekstasi dalam bentuk sachet dan baru kali ini kita ungkap. Dan barang ini masih diteliti," tambah Eko.
Penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan kurang lebih selama satu bulan oleh Satgas yang dipimpin Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran tersebut.
Akhirnya pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penangkapan di apartemen tersebut. Polisi menangkap Angel dengan barang bukti 1000 gram sabu. Dari keterangan Angel, sabu tersebut adalah milik kekasihnya yaitu Kevin yang tinggal satu kamar bersamanya.
"Dari hasil tersebut kemudian dikembangkan, pada Selasa (19/12) sekitar pukul 02.30 WIB dan Kevin bersama dengan Hansdy dan Andry dilakukan penangkapan di lantai 33," jelas Eko.
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita peralatan home industri ekstasi kapsul, 7 kg Sabu, 6.000 butir happyfive, 976 gram ketamina, 4 bungkus kapsul kosong, 760 gram serbuk ekstasi warna merah, cetakan ekstasi kapsul.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaNarkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya