APBD 2015 terlambat, pejabat Aceh terancam tak digaji 6 bulan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri), Reydonnizar Moenek menyebutkan bila Pemerintah Daerah terlambat mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan dihukum administrasi.
Hukumannya bisa berupa pejabat daerah tidak digaji selama 6 bulan. Diantaranya, Gubernur, Wakil Gubernur dan jajarannya serta seluruh anggota dewan tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
Termasuk juga dipotong tunjangan dan anggaran lainnya seperti uang perjalanan dinas pejabat setempat dan juga dana protokoler juga ikut dipangkas.
-
Bagaimana sistem kerja PNS Aceh selama PON? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring. Kemudian, pada 7-9 September, maka 100 persen pegawai, siswa bekerja atau belajar dari rumah (WFH) secara daring. Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka. Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.
-
Kapan PNS Aceh mulai WFH? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.
-
Bagaimana menentukan gaji sekretaris PPS Pilkada 2024? Ada pula besaran gaji yang diterima oleh sekretariat PPS atau sekretaris PPS ialah senilai Rp 1.150.000 per orang.
-
Siapa yang mengeluarkan edaran WFH PNS Aceh? Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Bagaimana cara Pemda mengatasi masalah keuangan dalam rekrutmen PPPK? Karena hal itu, Pemda bersangkutan tetap menggunakan PPPK paruh waktu dan tidak menggunakan PPPK penuh waktu karena terkait keuangan gaji dan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak lagi memangkas uang rakyat, tetapi anggaran pejabat yang dipotong.
"Kalau terlambat masa masyarakatnya yang dihukum dengan penundaan DAU. Padahal Pejabat yang salah, ya pejabatlah yang harus diberi hukuman dengan tidak bayar gaji selama 6 bulan baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya," kata Dirjen Kemendagri Reydonnizar Moenek, Selasa (13/1) di Banda Aceh.
Reydonnizar Moenek meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar dapat memacu pengesahan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Aceh (R-APBA) sebelum 20 Januari 2015.
"Jika melewati batas waktu tersebut, maka berdampak buruk dan pejabat di Aceh terancam tidak bergaji," tegasnya.
Kendati demikian, dia mengaku bisa menerima sejumlah alasan yang disampaikan Gubernur Aceh dan ketua DPRA terkait keterlambatan pengesahan APBA 2015. Sebab itu, dia datang ke Aceh untuk mendorong percepatan pengesahan R-APBA 2015 sebelum jatuh tempo.
"Ayolah kita sekarang bicara tentang belanja yang benar-benar efisien dan efektif yang berpihak pada rakyat," harapnya.
Sementara itu Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin tak menampik keterlambatan pengesahan APBA 2015. Muharuddin beralibi keterlambatan ini karena telatnya pelantikan Ketua DPRA definitif dan proses penyusunan kelengkapan dewan.
Tak hanya itu, Muharuddin juga membeberkan bahwa sejak tanggal 23 Desember 2014 lalu, banyak peristiwa politik dan berbagai momen yang harus dilalui.
"Bukan faktor sengaja, tetapi banyak momen yang harus kita lalui, seperti peringatan 10 tahun tsunami, libur natal dan tahun baru, serta mendekati hari libur lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, Muharuddin berharap pemerintah pusat agar memberikan keringanan serta mengubah pola dan sanksi kebijakan administratif terkait lambannya pengesahan APBA 2015.
"Kita berharap pemerintah pusat punya kebijakan lain dalam memberikan sanksi administratif ini," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai hari ini, PNS mengaku belum mendapatkan gaji 13 dan TPP. Sebagai bentuk kekesalan, mereka menggelar protes.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaKeluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.
Baca SelengkapnyaPenyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaKeuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan PNS Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui liburan ke Thailand.
Baca Selengkapnya