Apes, Ponsel Pria Ini Diembat Pacar Sesama Jenisnya Usai Kencan di Hotel
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Rappocini menangkap seorang pria inisial MAS (26) usai mencuri telepon genggam milik pasangannya inisial IJ (29) usai melakukan hubungan sesama jenis. MAS ditangkap di rumahnya BTN Tamarunang Indah, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kepala Polsek Rappocini, Ajun Komisaris Muhammad Yusuf mengatakan MAS ditangkap usai korban inisial IJ melapor usai telepon genggamnya hilang dicuri saat menginap di hotel kelas melati di sekitar Jalan Andi Djemma Makassar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAS mengambil telepon genggam saat korban sedang mandi.
"Pelaku mengambil handphone korban saat di dalam kamar mandi. Setelah berhasil, pelaku pun kabur," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/5).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Apa yang dicuri dari wanita di Makassar? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
Pengakuan pelaku, kata Yusuf, sebelum mengambil telepon genggam antara korban dan pelaku berhubungan badan sesama jenis. Setelahnya, pelaku mengambil telepon genggam korban yang disimpan di atas meja.
"Korban masuk ke dalam kamar mandi dan meninggalkan handphone miliknya ada di atas meja," kata dia.
Usai membawa kabur telepon genggam milik IJ, pelaku hendak menjualnya di media sosial. Saat itulah, posisi MAS diketahui.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rappocini mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kita kenakan Pasal 374 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penajara," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaDiduga M terpaksa BAB di dalam mobil milik Resmob Polres Wajo karena ketakutan.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaHamka menyebut saat siaran langsung tersebut, keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kota Baru Kompol Pamenan membenarkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaPelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).
Baca SelengkapnyaDia disekap di dalam sebuah kamar lantai 30 apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca Selengkapnya