Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APPBI Keberatan Pengelola Mal Diharuskan Tes Corona Seluruh Karyawan Saat New Normal

APPBI Keberatan Pengelola Mal Diharuskan Tes Corona Seluruh Karyawan Saat New Normal Protokol kesehatan di pusat perbelanjaan. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan New Normal, telah membolehkan mal beroperasi selama tatanan kehidupan baru atau new normal.

Surat edaran itu turut menjabarkan kewajiban agar pedagang atau penjaga toko harus bebas dari pandemi Corona atau Covid-19. Misalnya, memberlakukan wajib bukti negatif hasil tes PCR atau rapid test untuk pedagang di pasar rakyat, karyawan mal, pramusaji di restoran dan farmasi.

Atas aturan tersebut, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan merespon jika kebijakan itu dilimpahkan kepada pengusaha mal akan sangat memberatkan. Sedangkan, itu tak menjamin terbebas dari Covid-19, karena hasil tes hanya berlaku sementara.

Orang lain juga bertanya?

"Bayangin di seluruh Indonesia itu sekitar 2,5 juta pegawai, itu jelas tidak mudah untuk dilakukan tes. Terlebih tes itu kan hanya berlaku ada yang tiga hari maupun tujuh hari, setelah itu kan mesti tes lagi. Jadi misalkan ada karyawan yang setelah ikut tes, dan kena sudah tidak berlaku lagi kan," katanya kepada merdeka.com, Selasa (2/6).

"Terlebih biayanya tes itu sangatlah besar biaya dan waktunya mau kapan? Untuk melakukan tes sekitar Rp2,5 juta orang pasti buat ngantri tes aja lama itu. Saya kira lebih baik tes itu untuk tempat-tempat yang masuk zona merah dan itu sangat rawan," sambungnya.

Selanjutnya, dia menerangkan, jika pencegahan yang paling efektif adalah tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya dan lebih diperketat dalam pengawasannya.

"Karena kalau kita jalan ke mal itu paling tidak suhunya sudah tidak 37.3 celcius dan dan adanya jaga jarak yang ketat pengawasannya, termasuk saat di dalam toko," terangnya.

Mal Sudah Latihan untuk New Normal

Lebih jauh, Stefanus menjelaskan, pada penerapan new normal para pengelola mal juga sudah siap, karena telah beradaptasi selama penerapan PSBB maupun disaat pandemi virus corona kemarin.

"Saya kira persiapan nya sudah latihan ya, karena memang rata-rata mal sudah dibuka seperti supermarket, apotek, bank, dan makanan-makanan yang take away. Jadi sama nanti protokolnya dengan yang nanti new normal. Jadi tidak kaget," katanya.

Lebih spesifik, dia menerangkan, dalam penerapan new normal akan fokus kepada toko-toko yang nanti baru buka, untuk menerapkan jaga jarak, lakukan penyemprotan desinfektan, dan di restoran akan diberikan jarak dan pembatas.

Tidak Ada Bedanya

Lebih jauh, dia menilai jika tidak ada perbedaan antara new normal dengan aturan dari protokol kesehatan yang sudah dijalankan.

"Jadi selama vaksin dan obat tidak ditemukan, kita harus hidup sebagaimana norma-norma yang baru, jadi new normal itu seperti aturan yang PSBB yang sudah kita lakukan kemarin. Harus kita kuatkan lagi, seperti pakai masker, handsanitizer, jaga jarak itu harus dilaksanakan," sebut dia.

"Saya kira gini kita melihat kebiasaan saat new normal ini sudah tidak bisa lagi orang malas pakai masker, malas menjaga jarak. Mungkin pemerintah akan menertibkan itu dengan sanksi, sampai angka covid-19 ini menurun," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Stefanus meminta kepada masyarakat untuk konsisten mematuhi protokol-protokol kesehatan yang telah berlaku hingga sampai saat ini, sebagai kebiasaan baru.

"Jadi pada seluruh kehidupan kita, apakah di mal, pasar, kebun binatang harus diterapkan protokol itu tanpa terkecuali, pasti penularanya akan menurun. Tetapi, jika itu diabaikan, saya kira hancurlah semuanya," pungkasnya

Kemendag Keluarkan SE Untuk Mal dan Pasar

Diketahui, Pemerintah merilis pedoman new normal bagi para pebisnis ritel, jasa dan perdagangan. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Dalam SE No. 12/2020 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan surat edaran ini bertujuan mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka menjaga ketersediaan dan kelancaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana corona (Covid-19).

SE No. 12/2020 menjangkau tempat transaksi perdagangan untuk bahan pokok dan barang penting, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak, gas dan energi, fasilitas kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan pariwisata.

Ruang lingkup yakni:1. Pasar rakyat;2. Toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store);3. Restoran/rumah makan/warung makan, kafe;4. Toko obat/farmasi dan alat kesehatan;5. Mal atau pusat perbelanjaan;6. Restoran di rest area;7. Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata;8. Tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.

Sedangkan untuk poin-point aturan yang berlaku sebagai pedoman saat new normal yaitu:

1. Memastikan Seluruh petugas dan pengelola telah terbebas berdasarkan hasil tes PCR/Rapid test yang dilakukan oleh pemilik toko maupun Dinas Kesehatan Setempat, berlaku di pasar rakyat, karyawan mal, pramusaji di restoran, dan farmasi.

2. Restoran rest area menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.

3. Pedagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter

4. Restoran/rumah makan/warung makan/cafe, dan toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store) menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kondisi normal.

5. Mal atau pusat belanja menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal.

6. Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

7. Tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni saat beroperasi wajib menerapkan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan menerapkan penjualan tiket online.

Selebihnya, SE ini hanya mengatur ketentuan untuk ketersediaan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, pemakaian face shield, dan jaga jarak.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli

Masyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo
Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Solo

Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular
Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular

Sebelum berkumpul dengan rekan kerja di kantor, pastikan dalam kondisi prima.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya