Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aprimul bantah jadi simpatisan ISIS dan jadi donatur WNI ke Suriah

Aprimul bantah jadi simpatisan ISIS dan jadi donatur WNI ke Suriah Sidang simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat. ©2016 Merdeka.com/etika

Merdeka.com - Simpatisan ISIS, Aprimul Hendri mengajukan pembelaan atas tuntutan melanggar pasal 5 jo pasal 4 tentang pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dengan 5 tahun kurungan. Asludin Hatjani selaku kuasa hukum Aprimul mengatakan, bahwa Aprimul belum bisa dikaitkan dengan unsur ini karena tidak ada uang yang dia keluarkan untuk memberangkatkan orang ke Suriah seperti yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada satu rupiah pun dikeluarkan, terdakwa hanya mengecek tiket," ujar Asludin di saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (4/2).

Aprimul juga membacakan surat pembelaan yang ditulis dirinya sehari sebelum persidangan. Ia menyatakan bahwa dakwaan yang dengarkan berbeda dengan BAP. Ia juga menjelaskan organisasi yang diikutnya adalah organisasi yang bergerak dalam misi kemanusiaan yakni salah satunya Hilal Sabit Merah dan bukan organisasi terorisme.

Orang lain juga bertanya?

"Saya hanya mengecekan tiket saja tidak lebih dari itu," ujar Aprimul.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pergi ke Suriah pada bulan Maret 2014 dan saat itu belum ada larangan pemerintah untuk pergi ke Turki ataupun Suriah.

Terkait dengan saksi dari biro perjalanan yang tiketnya dipesan oleh Aprimul, Dia mengatakan tidak pernah membayar USD 500. Selain itu, dia tidak pernah mendatangi biro yang berada di Jakarta itu.

"Itu fitnah saya tidak pernah ke kantor (biro perjalanan) itu selama hidup saya. Tanggal kwitansi itu saya sedang berada di tempat lain," dengan suara yakin Aprimul mengucapkannya dalam persidangan.

"Allah telah memberi petunjuk. Motivasi saya hanya sebagai amal balasan dari Allah. Tidak ada niat jahat kepada orang lain," tambah Aprimul.

Sebelumnya, dalam persidangan tuntutan (2/2) Aprimul dituntut melanggar pasal 5 jo 4, pasal 13 C dan pasal 15 jo 7 tentang tindak pidana terorisme dengan hukuman lima tahun penjara denda 50 juta dan subsider enam bulan kurungan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pensiunan Jenderal Polisi Eks Wakapolri: Saya Tidak Mau Terlibat Politik Praktis
Pensiunan Jenderal Polisi Eks Wakapolri: Saya Tidak Mau Terlibat Politik Praktis

Din menjelaskan dimasukannya nama itu, berdasarkan pertemuan dengan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji, Siap-Siap Dideportasi dan Tidak Bisa ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Media Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Muncul di Poster Deklarasi Prabowo-Gibran, Begini Kata Menteri BUMN Erick Thohir
Muncul di Poster Deklarasi Prabowo-Gibran, Begini Kata Menteri BUMN Erick Thohir

Erick mengakui bahwa kampanye tersebut dilakukan oleh para relawannya.

Baca Selengkapnya
Diisukan Bekingi Ponpes Al-Zaytun, Begini Penjelasan Hendropriyono
Diisukan Bekingi Ponpes Al-Zaytun, Begini Penjelasan Hendropriyono

Hendropriyono mengaku dirinya hanya mengikuti perintah dari Presiden kala itu dalam rangka menjalankan tugas negara sebagai pejabat pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tuding Ada Operasi Uang Agar Kiai PKB Tidak Bantu Pemenangan AMIN
Cak Imin Tuding Ada Operasi Uang Agar Kiai PKB Tidak Bantu Pemenangan AMIN

Namun, para kiai tetap bergerak untuk membantu pemenangan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang di Pamekasan dan Ada Warga Pamer Kaus Prabowo
Penjelasan Lengkap Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang di Pamekasan dan Ada Warga Pamer Kaus Prabowo

Video pembagian uang dilakukan Gus Miftah itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Bantah Habiburokhman: Narasi Kami Gunakan Gedung & Fasilitas TNI Bohong!
Jubir Timnas AMIN Bantah Habiburokhman: Narasi Kami Gunakan Gedung & Fasilitas TNI Bohong!

Sebelumnya, Habiburokhman menyebut Museum Diponegoro merupakan fasilitas milik TNI

Baca Selengkapnya
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji

Jemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya