AR, perompak di Kalimantan Utara ditangkap usai 3 bulan buron
Merdeka.com - Pelarian AR (35), warga Tarakan, Kalimantan Utara, berakhir sudah. Tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, dia akhirnya diringkus polisi. AR sendiri, diduga terlibat serangkaian aksi perompakan di perairan Kalimantan Utara.
AR dibekuk Jumat (10/11) sore lalu oleh tim Satpolair Polres Tarakan, di sebuah lokasi persembunyiannya di Tarakan. Tidak ada perlawanan saat dia sedang bersantai saat penangkapan tersebut.
"Benar. Dia sudah lama jadi DPO Polres Tarakan. Diduga dia terlibat serangkaian kasus perompakan penambak di perairan Kaltara," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com Senin (13/11).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Terakhir, dia ini diduga terlibat aksi perompakan penambak yang dilakukan bersama 3 rekannya. Kejadiannya Agustus 2017 lalu ya," ujar Ade.
Serentetan kasus lainnya yang diduga dilakukan AR, termasuk kasus perompakan di perairan kabupaten Bulungan, yang juga dilakukan sekitar bulan Agustus 2017 lalu.
"Pelaku pada saat itu sebagai motoris. Kalau 3 temannya ini sudah ditangkap duluan," sebut Ade.
Masih dari catatan kepolisian, AR juga terlibat di 2 lokasi lainnya, di perairan Kalimantan Utara. Untuk itu, kepolisian harus menerbitkan DPO lantaran pergerakan AR terus berpindah-pindah.
"Ada 1 lokasi kejadian di mana pelaku ini sempat menodongkan senjata api rakitan saat berada di perairan. Dan pemilik tambak ini diminta terjun ke laut. Korban selamat," ungkap Ade.
Peralatan tambak hingga transportasi petambak yang digondol AR di antaranya udang, dan juga speedboat lengkap dengan mesinnya.
"Pelaku ditahan di Polres (Tarakan). Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian disertai kekerasan," ujarnya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video penangkapan hingga wajah sang pelaku pun belakangan beredar luas di media sosial. Tampang sang pelaku lantas menjadi sorotan publik.
Baca Selengkapnya