Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan PCR, Kemenag Selaraskan Kebijakan Umrah
Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain keharusan PCR dan karantina. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief pun menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," tutur Hilman dalam keterangannya, Minggu (6/3).
Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. Kementerian Agama (Kemenag) akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
-
Apa yang disampaikan Menaker kepada PMI di Arab Saudi? Menteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi. Kompetensi itu menjadi salah satu ukuran agar tenaga kerja kita bisa diterima di luar negeri,“ ucap Menaker di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (25/8) malam.
-
Apa tugas Kemenag selain mengurus haji? Selain penyelenggaraan haji dan umrah, Kemenag RI juga bertugas dalam merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu.
-
Siapa yang berhadapan dengan Arab Saudi? Timnas Indonesia berhadapan dengan Arab Saudi pada matchday pertama Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang berlangsung pada Jumat (6/9) dini hari WIB.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Apa yang akan dipertandingkan oleh Timnas Indonesia dan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan melakoni laga tandang ke Arab Saudi pada putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Kamis (5/9/2024) atau Jumat (6/9/2024) dini hari pukul 01.00 WIB.
-
Apa yang terjadi di Arab Saudi? Baru-baru ini dunia dihebohkan dengan fenomena salju yang turun di tengah padang pasir di wilayah Al-Jaws di Arab Saudi.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," jelas dia.
Menurut Hilman, pihaknya tentu segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga itu berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Komunikasi antar pihak terkait sangat diperlukan, mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. Seperti misalnya terkait tidak lagi adanya aturan karantina dan PCR saat masuk ke Arab Saudi yang harus direspons secara mutual recognition.
"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain. Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan," Hilman menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMenhaj Arab Saudi akan mempertimbangkan hal itu, mengingat pemerintah Arab Saudi menurut informasi akan mengurangi 50 persen dari total kuota petugas.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaJemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji
Baca SelengkapnyaPertemuan tersebut membahas sejumlah rencana, seperti layanan haji dan umrah, hingga akses penerbangan ke bandara Kertajati.
Baca Selengkapnya