Arapaima di Sungai Brantas milik warga Sidoarjo, total ada 30 ikan peliharaan
Merdeka.com - HG, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo diperiksa petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas 1 Surabaya. Dia diketahui sebagai pemilik ikan Arapaima Gigas yang dilepas ke Sungai Brantas.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah penemuan sejumlah Arapaima di Sungai Brantas yang menghebohkan warga dalam beberapa hari terakhir. Tim juga melakukan investigasi dengan meminta keterangan dan mendatangi rumah HG.
Petugas menemukan 30 ekor ikan arapaima gigas di sebuah kolam di rumah HG. Ikan tersebut kemudian dibawa ke balai karantina di bawah pengawasan petugas.
-
Mengapa hewan itu dibuang ke laut? Sayangnya, kapten kapal nelayan tersebut; Kapten Akira Tanaka memilih untuk membuangnya kembali agar tidak merusak hasil tangkapan lainnya.
-
Bagaimana cara memperpanjang umur ikan peliharaan? Beruntungnya, Anda dapat memperpanjang umur ikan dengan menyiapkan akuarium yang cukup besar dan membersihkannya secara berkala. Pastikan untuk mengganti air secara teratur dan menjaga suhu yang sesuai untuk spesies ikan tersebut.
-
Bagaimana ikan gar melindungi diri dari predator? Tubuhnya berbentuk seperti anak panah dan paruh panjang yang berfungsi seperti tang, serta telur beracun yang efektif melindungi mereka dari predator.
-
Apa itu kolam ikan? Apa yang dimaksud dengan kolam ikan? Kolam ikan adalah tempat yang dibuat dengan cakupan terbatas berisi air untuk budidaya ikan.
-
Mengapa ikan tertentu harus dihindari? Meskipun ikan sering dianggap sebagai makanan sehat, beberapa jenis ikan memiliki kadar purin yang tinggi dan dapat memicu serangan asam urat.
-
Bagaimana cara menjaga kelestarian ikan kodok? Zaenal berharap semua pihak baik itu dari pemerintah maupun media massa terus memberi edukasi pada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
"Terkait dengan pemiliknya, kita sudah memintai keterangan dan selanjutnya teman-teman akan melakukan penyelidikan terkait dengan kepemilikan ikan ini," ujar Kepala BKIPM kelas 1 Surabaya Muhlin baru-baru ini. Dikutip dari Liputan6.com.
Kepada petugas, HG mengaku telah memelihara ikan predator tersebut sejak 10 tahun. Dia melepaskan ikan-ikan peliharaannya itu karena kolam akan ditutup.
Tindakan HG melanggar undang-undang perikanan karena memelihara ikan dilindungi tanpa izin. HG terancam pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar rupiah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaSetelah 5 bulan dirawat dalam kolam krangkeng besi buaya tersebut kemudian dikhawatirkan lepas.
Baca SelengkapnyaBaru buaya titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berukuran 3 sampai 5 meter setelah lepas dari penangkaran ditangkap.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap
Baca SelengkapnyaPiyonodivonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Baca SelengkapnyaIkan kerapu raksasa yang menjadi buruan para penyelam ini juga memiliki sederet fakta menarik. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaCerita istri Plt Gubernur Kalimantan Timur singgung soal buaya Riska yang sempat mogok makan.
Baca SelengkapnyaProses evakuasi buaya berukuran cukup besar ini menghebohkan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaUntuk menangkap buaya ini, satu regu petugas Damkarmat dari Pos Mojo diterjunkan ke lokasi.
Baca SelengkapnyaWalaupun tinggal meneruskan usaha sang ayah, namun bukan berarti Zaky tinggal santai saat beternak arwana.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca Selengkapnya