Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arcandra harus memilih WNI atau warga negara Amerika

Arcandra harus memilih WNI atau warga negara Amerika Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan secara hormat Menteri ESDM Arcandra Tahar. Pencopotan ini dilakukan lantaran menyusul polemik dwi kewarganegaraan, Amerika Serikat dan Indonesia.

Kini nasib kewarganegaraan Arcandra menjadi tanda tanya. Pencopotan itu membenarkan jika Arcandra diakui berstatus warga asing. Sedangkan di Amerika, warga negara yang menjadi pejabat di negara lain otomatis akan kehilangan status kewarganegaraannya.

Lalu apakah Arcandra berstatus tak punya negara atau stateless?

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun membenarkan, jika kini Arcandra berstatus tak punya negara. Untuk itu Arcandra harus menentukan pilihan apakah akan menjadi warga negara Indonesia atau Amerika.

Walaupun terbentur dengan aturan yang ada di masing-masing negara, Refly menilai, Arcandra tetap akan mendapatkan ruang. Namun, tetap harus ada upaya lebih dari Arcandra agar status kewarganegaraan dapat dikantonginya.

"Dia (Arcandra) mau jadi warga Amerika dia harus mengupayakan itu. Kalau mau jadi warga negara Indonesia itu harus diupayakan dan apakah prosesnya cepat? Dia jadi stateless. Masak sekejam itu dua pemerintah negara," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/8).

Walaupun Refly sepakat dengan keputusan Jokowi menghentikan Arcandra, bukan berarti membuatnya tidak berstatus kewarganegaraan manapun. Kini Arcandra harus memilih, karena tidak mungkin seseorang memiliki dua kewarganegaraan.

"Saya setuju dia diberhentikan, karena ini akan jadi problematik. Tapi bukan mendorong dia stateless. Dia harus memilih tidak boleh dua-dua," tutupnya.

Sebelumnya, Kasus kewarganegaraan ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar akhirnya diputuskan oleh Presiden Jokowi. Secara resmi, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dari posisi sebagai Menteri ESDM.

"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan Menteri ESDM saudara Arcandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisi sebagai menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/8) malam.

Isu soal kewarganegaraan ganda Arcandra beredar sejak akhir pekan lalu. Arcandra disebut-sebut memiliki paspor Amerika Serikat sejak tahun 2012.

Berdasarkan Undang-undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. WNI yang mengambil sumpah atau berpindah kewarganegaraan, otomatis status kewarganegaraan Indonesianya gugur.

Dalam Undang-undang Kementerian, syarat seorang menteri juga diatur harus seorang warga negara Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, kementeriannya belum pernah mengeluarkan surat mencabut kewarganegaraan Indonesia terhadap Arcandra. Namun dia mengakui bahwa Arcandra memiliki paspor Amerika Serikat.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kartika Soekarno Pergi Bareng Sang Putra, Pamer Gunakan Paspor Indonesia
Kartika Soekarno Pergi Bareng Sang Putra, Pamer Gunakan Paspor Indonesia

Berikut potret Kartika Soekarno pamer gunakan paspor Indonesia saat pergi bersama sang putra.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda

Menkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.

Baca Selengkapnya