Arcandra tak bisa diberi status WNI khusus karena belum berjasa
Merdeka.com - Status kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi polemik. Arcandra pun diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri ESDM. Bahkan kini Arcandra menjadi orang yang tak memiliki kewarganegaraan.
Namun di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah memberikan status warga negara Indonesia secara khusus kepada Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Tengku Hasan merupakan pendiri Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2010 lalu. Akan tetapi Arcandra tak bisa diberikan anugerah status WNI secara khusus karena belum berjasa bagi Indonesia.
"Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan yang mengatakan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).
-
Siapa yang dapat memberhentikan presiden? Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
-
Bagaimana Erick Thohir mengonfirmasi naturalisasi? Melalui platform media sosialnya, Erick Thohir baru-baru ini membagikan informasi terbaru mengenai Hilgers dan Reijnders. Ia menegaskan bahwa kedua pemain tersebut akan segera menjalani proses naturalisasi oleh PSSI dalam waktu yang tidak lama lagi.
-
Bagaimana proses pelantikan Presiden? Proses Pelantikan Setelah pasangan calon terpilih dan divalidasi oleh lembaga-lembaga yang berwenang, maka tahap-tahap berikutnya akan dilakukan:Persiapan AdministratifPanitia Pelaksana Pelantikan akan mempersiapkan semua detail logistik, keamanan, dan fasilitas yang diperlukan untuk acara pelantikan.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana proses pemakzulan presiden? Proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, MK, dan MPR. Mekanisme ini diatur secara rinci dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden? Pada tahun 2024, pelantikan ini akan menjadi penutup dari rangkaian Pemilihan Umum yang telah berlangsung, di mana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
Pemerintah juga harus meminta persetujuan DPR untuk memberikan status WNI tersebut. Hal ini karena bila Arcandra menempuh jalur naturalisasi membutuhkan waktu paling lama lima tahun.
"Tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR, itu sesuai pasal 20. Jadi, Hasan Tiro, Abdullah Zaini itu memakai pasal 20 itu, juga pemain bola karena mempunyai keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini Presiden Joko Widodo belum mengantongi nama-nama pengganti Arcandra Tahar. Sehingga jabatan menteri ESDM masih dipegang oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Sampai sekarang tentu Menteri ESDM masih PLT nya Pak Menko jadi presiden belum memutuskan penggantiannya," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memanggil Menteri Yasonna dan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Jawa Tengah tersenyum dan melambaikan tangan kepada para jurnalis.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya