Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arcandra tak bisa diberi status WNI khusus karena belum berjasa

Arcandra tak bisa diberi status WNI khusus karena belum berjasa Jusuf Kalla. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Status kewarganegaraan Arcandra Tahar menjadi polemik. Arcandra pun diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri ESDM. Bahkan kini Arcandra menjadi orang yang tak memiliki kewarganegaraan.

Namun di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah memberikan status warga negara Indonesia secara khusus kepada Tengku Hasan Muhammad di Tiro. Tengku Hasan merupakan pendiri Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2010 lalu. Akan tetapi Arcandra tak bisa diberikan anugerah status WNI secara khusus karena belum berjasa bagi Indonesia.

"Pasal 20 Undang-undang Kewarganegaraan yang mengatakan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah juga harus meminta persetujuan DPR untuk memberikan status WNI tersebut. Hal ini karena bila Arcandra menempuh jalur naturalisasi membutuhkan waktu paling lama lima tahun.

"Tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR, itu sesuai pasal 20. Jadi, Hasan Tiro, Abdullah Zaini itu memakai pasal 20 itu, juga pemain bola karena mempunyai keahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat," kata dia.

Dia menambahkan, saat ini Presiden Joko Widodo belum mengantongi nama-nama pengganti Arcandra Tahar. Sehingga jabatan menteri ESDM masih dipegang oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Sampai sekarang tentu Menteri ESDM masih PLT nya Pak Menko jadi presiden belum memutuskan penggantiannya," tandasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
Jokowi Masih Bungkam Usai DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Batalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.

Baca Selengkapnya
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun

Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Yasonna dan Sri Mulyani ke Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Panggil Yasonna dan Sri Mulyani ke Istana, Ini yang Dibahas

Presiden Jokowi memanggil Menteri Yasonna dan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat

RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Syarat Cawapres Minimal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Ini Respons Ganjar
MK Kabulkan Syarat Cawapres Minimal Berpengalaman Jadi Kepala Daerah, Ini Respons Ganjar

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersenyum dan melambaikan tangan kepada para jurnalis.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah

Ganjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya