Argumen Megawati soal lepasnya Sipadan dan Ligatan dari NKRI
Merdeka.com - Sengketa Pulau Sipadan dan Ligatan yang berada di Selat Makassar antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat sejak tahun 1967. Kemudian finalnya di tahun 2002, saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden Indonesia kelima.
Kemarin saat pidato sambutan gelar Honoris Causa dari Universitas Padjajaran, Bandung, Megawati menjabarkan upaya yang dilakukannya untuk mempertahankan kedua pulau tersebut. Meski pada akhirnya Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia.
"Pada saat saya menjadi Presiden, saya memerintahkan menteri luar negeri untuk terus memperjuangkan agar Sipadan dan Ligatan menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Akan tetapi, argumentasi yang diterima Mahkamah Internasional bukan karena Malaysia yang lebih dahulu masuk ke Sipadan atau Ligitan," kata Mega, Rabu (25/5).
-
Bagaimana Indonesia-Malaysia selesaikan masalah perbatasan? Dan kedua Kepala Negara menyetujui untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, serta berkomitmen untuk menyelesaikan beberapa masalah perbatasan kedua negara,' kata Ida.
-
Turnamen apa yang dimenangkan Malaysia? Tim nasional Malaysia berhasil mengangkat trofi juara di ajang Pestabola Merdeka 2024, sebuah turnamen yang diselenggarakan secara rutin oleh FAM (seperti PSSI di Indonesia).
-
Bagaimana Malaysia menang di final Pestabola Merdeka? Pertandingan final berlangsung dengan sangat ketat, di mana Malaysia memastikan kemenangan melalui gol tunggal yang dicetak oleh Romel Morales pada menit ke-13.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menang di Jawa Tengah? Prabowo-Gibran meraih 53,07 persen suara di Jawa Tengah, adapun Ganjar-Mahfud 34,34 persen.
-
Siapa yang menang dalam perdebatan? Tidak ada yang menang dan tiada yang kalah. Keduanya memiliki sudut pandangnya masing-masing dalam melihat sains dan agama.
Bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional adalah dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris, negara yang menjajah Malaysia, dan menjadi bagian dari commonwealth, paling awal masuk Sipadan Ligitan dengan bukti berupa mercusuar dan konservasi burung dan penyu.
Sedangkan Indonesia dianggap tidak memiliki hak atas wilayah kedua pulau tersebut, karena Belanda, negara yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah masuk ke Sipadan Ligitan, namun hanya singgah sebentar tanpa melakukan apapun.
"Dan putusan Mahkamah Internasional tersebut kebetulan ditetapkan pada tahun 2002, saat saya menjabat sebagai Presiden," imbuhnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca Selengkapnya"Bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran," kata Megawati
Baca SelengkapnyaMegawati merasa jengkel dengan para penguasa yang bertindak seperti zaman orde baru.
Baca Selengkapnya"Itu hak setiap warga negara, dan hal itu menunjukkan kepekaan Bu Mega sebagai seorang negarawan," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca SelengkapnyaKenapa Brunei Darussalam terpecah menjadi dua bagian? Temukan jawabannya berikut ini!
Baca Selengkapnyaegawati meminta agar seluruh pihak unguk mengawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati.
Baca SelengkapnyaSaleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.
Baca SelengkapnyaMuhammad Syaugi Alaydrus mengungkap adanya 135 purnawirawan mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Baca SelengkapnyaMegawati menyoroti konstitusi yang ikut dibelokkan penguasa demi kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, pihak yang mengajukan Amicus Curiae, meskipun memiliki kepentingan namun tidak terlibat sengketa.
Baca Selengkapnya