Ari Kuncoro Mundur, Statuta UI Izinkan Rektor Rangkap Jabatan Harus Dicabut
Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah meminta Statuta UI yang tidak melarang rektor rangkap jabatan sebagai komisaris sebaiknya dibatalkan. Hal ini menyusul mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro sebagai wakil komisaris BRI.
"Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ujar Himmatul kepada wartawan, Jumat (23/7).
UU Pendidikan Tinggi Pasal 8 ayat (1) menyebut dalam penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
-
Siapa Rektor UYR? Ia merupakan rektor dari Universitas YPPI Rembang (UYR).
-
Siapa yang memecat Dekan FK Unair? Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih tengah menjadi sorotan banyak pihak usai memecat sepihak Dekan Fakultas Kedokteran, Budi Santoso atau Prof Bus.
-
Apa visi UNU Yogyakarta? Dilansir dari unu-jogja.ac.id, UNU Yogyakarta mempunyai visi untuk menjadi perguruan tinggi yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing dalam mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan demokratis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat atas dasar Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyin pada tahun 2050.
-
Kenapa UMi BRI dibentuk? Awal mula mitra UMi di-launching itu untuk menanggulangi merebaknya rentenir.
-
Apa visi UNIMUDA Sorong? UNIMUDA Sorong punya visi yaitu menjadi Universitas Kelas Dunia dalam mengembangkan IPTEK berbasis Entrepreneurship dan Multikultural pada tahun 2037 seperti dikutip dari website resminya.
-
Dimana Dekan FK Undip diberhentikan? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
Himmatul menilai, hal ini bisa tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola lembaganya. Rangkap jabatan mengancam otonomi tersebut.
"Statuta UI yang baru yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," ujarnya.
Anggota DPR Fraksi Gerindra ini mengatakan, pengunduran diri Ari sebagai wakil komisaris BRI diharapkan menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.
"Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan," ujar Himmatul.
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama PT BRI (Persero) Tbk.
Pengunduran diri Ari Kuncoro tertulis dalam surat sekretaris perusahaan BRI dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021," tulis Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7).
Nama Ari Kuncoro sempat membuat heboh masyarakat belakangan ini. Sebab, Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia. Poin yang perlu disoroti adalah perubahan aturan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia.
Pada Statuta UI yang baru, Jokowi merevisi rektor hanya tidak boleh jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD dan swasta. Sebelumnya disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencabutan SK ini diumumkan Prof Nasih usai salat Ashar berjamaah dengan Prof Bus sapaan Prof Budi Santoso di Masjid Ulul Azmi Kampus C Unair.
Baca SelengkapnyaProf Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaRektor mengatakan, pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Baca SelengkapnyaProf Dr Jamal Wiwoho mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS).
Baca SelengkapnyaProf. Heri memperoleh 18 suara dari total 23 suara yang diberikan Mendikbud diwakilkan Dirjen Dikti Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris—dan 15 Anggota MWA UI.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mengadukan mahasiswa bernama Khairiq Anhar mengkritik kebijakan biaya kuliah.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan lantaran dalam surat pencopotannya sebagai dekan itu tidak mencantumkan alasan.
Baca SelengkapnyaDekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Budi Santoso dicopot dari jabatannya per 3 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaAcara pelantikan ini merupakan langkah penting UMB untuk menjawab dinamika dan tantangan global yang semakin kompetitif.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca SelengkapnyaSelama berada di dunia akademis, Fathul Wahid merupakan seorang peneliti yang aktif.
Baca SelengkapnyaFathul Wahid juga meminta untuk tak menulis gelar Profesornya di dokumen kampusnya.
Baca Selengkapnya