Arief Budiman Instruksikan KPUD Aktifkan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2020
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arief Budiman menginstruksikan kepada KPU kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) serta sekretariat PPK dan PPS Pilkada 2020.
Instruksi yang termaktum dalam Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dalam surat itu menyebutkan KPU kabupaten/kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan PPS.
-
Bagaimana proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pilkada 2024? Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana PPS Pilkada 2024 membantu kelancaran pemilu? PPS mempunyai peran aktif dalam menjaga agar setiap tahanan pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan serta prinsip demokrasi.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Sebelum mengaktifkan kembali, KPU kabupaten/kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti dilansir dari Antara, Arief meminta KPU provinsi untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS, kemudian melaporkannya ke KPU melalui surat elektronik (surel) litbang organisasi KPU paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.
Apabila ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Arief, KPU kabupaten/kota melakukan pergantian antarwaktu anggota PPK dan PPS yang mekanismenya sebagai berikut:
1. KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota PPK dan PPS yang berada di urutan berikutnya pada hasil tes wawancara untuk ditetapkan sebagai anggota PPK dan PPS pengganti antarwaktu.
2. Jika tidak ada calon urutan berikutnya dari hasil tes wawancara, KPU kabupaten/kota dapat menetapkan anggota PPK dan PPS berdasarkan urutan berikutnya dari peringkat teratas hasil seleksi tertulis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan lima orang untuk PPK dan tiga orang untuk PPS.
3. Jika kuota pengganti antarwaktu belum juga terpenuhi, KPU kabupaten/kota juga dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS.
4. Jika jumlah belum juga terpenuhi setelah kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga pendidikan, atau lembaga profesi dilakukan, maka KPU kabupaten/kota dapat menunjuk personel yang memenuhi syarat setelah berkoordinasi dengan perangkat kecamatan/kelurahan/desa.
5. Apabila kebutuhan anggota PPK dan PPS belum juga terpenuhi sementara tahapan sudah berjalan, tahapan pilkada tetap berjalan dengan jumlah PPK dan PPS tetap memenuhi ketentuan kuorum di setiap tingkatannya
6. Jika kuorum tidak tercapai, pelaksanaan tugas dan fungsi PPK dan PPS yang tidak memenuhi jumlah anggota tersebut dapat diambil alih oleh satu tingkat di atasnya.
Arief mengatakan, batasan tahapan pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik atau anggota PPK dan PPS pengganti antarwaktu ditetapkan hingga paling lambat 15 Juni 2020.
"Pelantikan anggota PPK dan PPS dapat dilaksanakan secara daring (online) atau tatap muka (offline) dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan bahwa pelantikan anggota PPK dan PPS memang wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana disampaikan dalam Surat KPU Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 perihal penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 tanggal 19 Maret 2020.
Anggota PPK, PPS, sekretariat PPK dan sekretariat PPS, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang telah ditetapkan, juga diwajibkan mengisi surat pernyataan sehat khusus terkait dengan Covid-19 yang sudah disediakan KPU RI.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan, sebetulnya aturan pencalonan ini sama dengan aturan Pemilu 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaMengetahui tugas dan wewenang anggota PPK dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya