Arief Hidayat secara aklamasi terpilih kembali jadi Ketua MK
Merdeka.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2017-2020. Arief Hidayat terpilih secara aklamasi untuk melanjutkan masa jabatannya kembali menjadi ketua MK
"Saya Arief Hidayat untuk melanjutkan pada masa-masa kepemimpinan sampai habis masa jabatan saya sebagai Ketua Mahkamah ini, bersamaan dengan masa habisnya keanggotaan saya sebagai anggota, atau hakim anggota MK," kata Arief di ruang delegasi MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Arief dipilih sebagai ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan hakim MK. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, di mana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, masa jabatan ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan. Proses pemilihan dimulai dari penyampaian seluruh aturan main dalam proses pemilihan ketua.
Sembilan hakim yang menghadiri pemilihan ketua MK yakni, Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.
Pemilihan ketua MK dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Kalau musyawarah tidak tercapai, maka kemudian akan dilakukan voting yang dilakukan di ruang bawah, di ruang sidang yang sudah dipersiapkan oleh Sekjen. Namun Arief mengucapkan syukur jika hasil pemilihan ketua MK berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
"Alhamdulillah meskipun berjalan kurang lebih, dua jam setengah hampir tiga jam, maka bisa dihasilkan pemilihan itu melalui proses musyawarah mufakat," kata Arief.
Lanjut Arief jika pemilihan ketua MK tidak perlu dilakukan voting lantaran secara terbuka sebagai mana sudah dilakukan pada waktu-waktu lalu.
"Musyawarah mufakat berjalan secara luar biasa, kekeluargaan, dan tidak mengurangi indepedensi dan parsial hakim, dan para hakim menyampaikan pendapat, menyampaikan kritik, menyampaikan saran, menyampaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan sebetulnya masukan-masukan kritik saran, semua itu dibutuhkan bagi siapapun, terpilih menjadi hakim konstitusi pada periode dua tahun setengah ke depan," jelas Arief. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi kini dijabat oleh Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari jabatan Ketua MK akibat melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo berjanji sebagai ketua MK tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
Baca Selengkapnya