Arief sebut Jessica menangis di sidang ingin cari simpati publik
Merdeka.com - Suami mendiang I Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko menghadiri sidang ke-28 kasus yang menjerat terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang yang digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terdakwa Jessica membacakan nota pembelaannya terbata-bata sambil menangis tersedu-sedu.
Melihat itu Arief menanggapi dingin. Arief tak habis pikir bagaimana kepribadian Jessica. Sebab dalam persidangan sebelumnya Jessica tampak tenang saat dicecar berbagai pertanyaan oleh jaksa dan hakim. Sementara saat pembacaan nota pembelaan, Jessica terus menangis.
"Bagaimana dia bersikap tenang kayak seperti tidak ada emosi ketika dikomentari seperti itu. Minggu ini dia nangis, ya kan lucu, mungkin dia mau mencari simpati publik," kata Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Kenapa Inara Rusli menangis di ruang sidang? Inara dan Ati berbincang sejenak hingga Inara tak bisa menahan tangisnya. Dengan penuh emosi, ibu tiga anak itu memeluk wartawati tersebut sambil menangis tersedu-sedu.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Arief menuturkan kalau Jessica merasa sedih dengan kepergian Mirna, seharusnya dia datang dan meminta maaf. Sebab bagaimanapun Mirna meninggal dunia usai meminum kopi yang dipesan Jessica.
"Kalau memang teman, harusnya meminta maaf 'oh sori ya waktu itu gue yang pesenin', Kalau dari itu awal-awal. Kan lo yang pesenin, lo merasa bersalah, lo minta maaf. Kalau memang tak melakukan kita cari bersama-sama siapa pelaku. Ini tidak ada apa-apa menghilang begitu saja kayak bukan teman," ungkap Arief. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaKubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan, Angga menyatakan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakan yang telah merugikan Ricis beserta keluarganya.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya mengenai gugatan cerainya terhadap Teuku Ryan, Ria Ricis mampu bungkam seribu bahasa.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung menanyakan kembali ke jaksa terkait kebebasan berekspresi.
Baca Selengkapnya