Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ariel Peterpan bebas 23 Juli mendatang

Ariel Peterpan bebas 23 Juli mendatang Ariel di Sukamiskin. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Nazriel Irham atau yang lebih populer disapa Ariel Peterpan akan segera menghirup udara bebas pada 23 Juli mendatang. Hal itu dipastikan setelah Ariel mampu menjalankan asimilasi dengan baik.

Namun Ariel yang tersandung kasus video porno bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Artinya mantan kekasih Luna Maya tersebut bebas namun diwajibkan tetap melapor.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Dedi Sutardi mengatakan, Ariel dipastikan keluar pada 23 Juli nanti. Ariel berarti masih memiliki tanggungan menjalani sisa hukumannya sepertiga dari vonis yang dijatuhkan 3,6 tahun penjara.

Orang lain juga bertanya?

"Ya kan dia sudah melakukan asimilasi, jadi bisa dikeluarkan pembebasan bersyarat," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (29/6).

Dia menjelaskan bebasnya Ariel itu sudah dihitung dari 2/3 vonis. Karena selain mampu menjadi tahanan yang baik untuk bisa menjadi bebas bersyarat Ariel harus menjalani masa tahanan lebih dari 2/3.

Bebasnya Ariel nanti, bukan berarti tanpa pengawasan, karena dalam peraturannya selama satu tahun ke depan masih dalam pengawasan. "Nanti jika Ariel bisa menjalankan masa bebas bersyarat dengan baik, bukan tidak mungkin Ariel dengan mudah akan menjadi bebas murni," tandasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'
Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Momen Haru Eks Napi Teroris Bebas Bersyarat, Ikrarkan Janji Kembali ke 'Pangkuan Ibu Pertiwi'

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso
Baru Dilantik, Menkumham Supratman Bicara Pembebasan Bersyarat Jessica Kumala Wongso

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Selengkapnya