Arif Rachman Baca Pleidoi: Saya Salah Membiarkan Kekuatan Tak Baik Kuasai Akal Sehat
Merdeka.com - Arif Rachman Arifin menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Arif Rachman meminta maaf kepada orang tua, mertua, istri, hingga masyarakat luas. Dia mengaku telah membiarkan mentalnya lemah sehingga terjerat kasus tersebut.
"Dengan kerendahan hati saya memohon maaf, jika saat ini sekali lagi harus ada keadaan yang memaksa kamu untuk kuat," tutur Arif Rachman saat membacakan permohonan maaf untuk istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2).
-
Apa tugas Raffi Ahmad? Raffi Ahmad telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
-
Bagaimana Raffi Ahmad mengabdi pada negara? Ia tidak mempermasalahkan gaji yang diterimanya, karena baginya, rezeki yang telah diperoleh selama ini sudah cukup, sehingga kini saatnya untuk mengabdi kepada negara.
-
Bagaimana Raffi Ahmad menjalankan tugasnya sebagai Utusan Khusus? 'Kalau syuting seperti ini, tugas negara tetap prioritas. Raffi tahu kapan harus jadi presenter, kapan bercanda, dan kapan serius,' ungkap Irfan.
-
Apa profesi Rafi? Rafi Pangestu, anak Annisa Trihapsari dan Adjie Pangestu yang lahir pada tahun 1999, kini sukses sebagai seorang entrepreneur.
-
Bagaimana Rajif Sutirto bertugas? Ia bertugas bersama dengan Rizky Irmansyah yang terlebih dulu viral beberapa waktu lalu.
-
Apa peran Afif saat ini? Afif saat ini menjadi anggota KPU RI Periode 2022-2027, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Data danInformasi.
Arif Rachman juga meminta maaf kepada institusi Polri. Baik terhadap senior yang telah menjadi guru, membimbing, serta mengayomi sejak awal perjalanan karirnya di kepolisian, juga junior dan rekan seangkatan yang dikecewakan, bahkan memberikan contoh tidak baik kepada mereka.
"Kepada seluruh masnyarakat Indonesia yang merasa terpukul dan kecewa karena peristiwa ini, pemimpin bangsa Indonesia, serta para pemimpin Institusi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mohon agar pintu maaf untuk Saya dibuka selebar-lebarnya," ujar Arif Rachman.
Dia menyatakan, tidak sedikitpun terbersit bisa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selama ini, dia hanya bekerja, menjalankan perintah atasan sambil meyakini bahwa melaksanakan tugas adalah ibadah.
"Saya telah menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah karena telah membiarkan kekuatan yang tidak baik berhasil menekan mental saya dan ancaman menguasai akal sehat sehingga saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," Arif Rachman menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com.
Pelanggaran Etik Arif Rachman
Sebelumnya, Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebutkan beberapa temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam serangkaian pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Temuan pelanggaran Arif Rachman itu disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," jata Agus saat sidang
Pelanggaran pertama adalah terkait dengan campur tangan Arif Rachman yang kala itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7) lalu.
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," kata Agus.
Selanjutnya pelanggaran ketiga, lanjut Agus, adalah tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan memerintahkan agar BAP kasus kematian di Polres Metro Jakarta Selatan hanya mengganti judul dari pemeriksaan di Biro Paminal.
"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
Perintah dari Arif itu dilakukan agar proses pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J, sesuai dengan skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo dari hasil pemeriksaan di Biro Paminal.
"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya kembali majelis hakim.
"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari BiroPaminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.
Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Islam mengajarkan untuk berusaha kerjas dan tidak mudah menyerah.
Baca SelengkapnyaAnwar BAB memiliki target mulia selama jalani ibadah puasa tahun ini.
Baca SelengkapnyaKata-kata motivasi kerja keras Islami mengajarkan umat Muslim untuk berusaha semaksimal mungkin namun tetap mempercayakan hasilnya kepada Allah SWT.
Baca SelengkapnyaMenanggapi nasihat tersebut, sang jenderal bintang dua Polri itu memberikan reaksi.
Baca SelengkapnyaPesan menyentuh hati nurani dipaparkan oleh sang jenderal berdarah Brimob tersebut. Rudy gajah menyelipkan pesan tentang rasa ikhlas.
Baca SelengkapnyaKonsep ikhtiar tercermin dalam ajaran Islam yang menekankan pentingnya usaha sebagai bentuk tanggung jawab dan ketaatan.
Baca SelengkapnyaIbadah menjadi hal yang harus diutamakan oleh setiap manusia.
Baca Selengkapnya