Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arif Rachman Kaget CCTV Rekam Yosua Masih Hidup, Hingga Dengkulnya Tak Kuat Berdiri

Arif Rachman Kaget CCTV Rekam Yosua Masih Hidup, Hingga Dengkulnya Tak Kuat Berdiri Sidang Perdana Terdakwa Arif Rachman Arifin. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengaku gemetar bercampur takut saat rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga merekam Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat tiba di rumah Ferdy Sambo. Dia kaget karena apa yang tersaji dalam rekaman CCTV itu berbeda dengan cerita yang didapat soal tewasnya Yosua.

Semula, dia mendapatkan informasi Yosua tewas setelah baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Tetapi faktanya, saatmenonton rekaman CCTV bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit, terlihat Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya. Saking bingungnya, dia buru-buru menghubungi atasannya kala itu, Brigjen Hendra Kurniawan.

"Detail Yang Mulia, saya cerita sedikit Yang Mulia. Kondisinya itu setelah menonton benar yang kemarin dibilang Chuck, saya sebenernya gak bisa ngomong yang mulia. Dengkul saya ini mau berdiri dari kursi di depan rumahnya Ridwan itu gak bisa," kata Arif saat sidang pemeriksaan terdakwa, Jumat (13/1).

"Jadi keluar telepon. Awal mulanya itu nelepon gak bisa berdiri karena gemetar jadi sambil jongkok nelepon Pak Hendra. Pak Hendra sampe bilang sudah tenang-tenang jangan panik. Makanya di BAP saya ada tulisannya tenang jangan panik karena memang itu luar biasa bagi saya yang mulia, tidak gimana ya situasinya," tambah Arif.

Arif mengaku sangat takut dan khawatir kala itu. Sebab cerita soal baku tembak yang diyakini benar atas adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi berbeda dengan kondisi di lapangan sebagaimana rekaman CCTV.

"Seharusnya, wah gak beres ini kan gitu, bukan jadi saudara gemetaran kan gitu, masalahnya bukan saudarakan pelakunya," ujar Hakim

"Hal yang kita yakini menurut kita itu benar ceritanya terus terjadi hal berbeda itu kan mengagetkan kita dan membuat kita panik. Sementara dari awal kita sudah ikut autopsi dan kita lihat sendiri kok sepertinya tidak begini ya, kita lihat keterangannya," jawab Arif.

"Malam itu kan ada juga di situ Ridwan Soplanit ya?" tanya hakim.

"Iya yang mulia," ujar Arif.

"Pada waktu itu setelah melihat itu apa reaksi atau tanggapan Ridwan?" timpal hakim.

"Saya malah tidak tau ikut menonton, saya hanya tau dia ada di situ. Tapi kalau ikut menonton saya dari awal keterangan di penyidik saya sampaikan tidak bisa memastikan. Kenapa saya pastikan Chuck ikut menonton, karena Chuck sempat menunjuk karena laptop kan di depan saya," jelasnya.

Sekadar informasi, keterangan Arif Rachman Arifin ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Karena, disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP