Arif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Merdeka.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin merasa diseret ke dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J oleh jajaran atasannya di Divisi Propam Polri. Arif Rachman berharap mendapatkan keadilan saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
"Terkadang apa yang menjadi pemikiran pimpinan, bawahan belum tentu bisa mengerti atau memahami, tetapi yakinlah bahwa itu merupakan hal yang baik atau tidak akan menjerumuskan bawahan. Oleh karena itu saya selalu berupaya memberikan kerja saya yang terbaik dan pikiran-pikiran positif tentang perintah atau kebijakan yang diambil oleh pimpinan saya," kata Arif Rachman.
Menurut Arif Rachman, secara hukum adminitrasi dibedakan tugas, tanggung jawab, dan hak antara pimpinan dan bawahan. Dia mengatakan, pimpinan seharusnya berperan melindungi, mengayomi, serta menjaga anak buahnya sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Jika ada masalah, maka atasan langsung akan menjaga, mencari solusi, membina dan membimbing. Namun posisi saya saat itu mungkin pimpinan saya tidak bisa memberikan yang terbaik sebagai pimpinan," ujar dia.
Arif Rachman mengatakan, pimpinan malah menariknya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh. Pimpinannya bahkan menjadi marah karena Arif Rachman berusaha untuk jujur agar terlepas dari tarikan yang bisa menjerumuskan ke dalam jurang yang lebih dalam lagi.
"Saya hanya berharap setelah tidak dibela, dijerumuskan, kini masih ada keadilan untuk saya di persidangan ini," sambung Arif Rachman.
Arif Rachman mengaku hanya dapat mengambil hikmah terkait peristiwa yang menimpanya yaitu seorang pemimpin bukan hanya mengemban jabatan namun harus bijak dan bertanggung jawab melihat bawahan.
"Apakah adil jika semua pihak menyalahkan, memusuhi, memojokkan saya, bahkan memfitnah saya atas kondisi yang tidak kuasa saya hindari? Apakah adil jika orang yang tidak bersedia menjamin keselamatan saya kemudian meminta banyak hal dari saya? Meminta saya bersikap ideal dalam kondisi tidak ada jaminan keselamatan fisik dan psikis?" ujar dia.
Arif Rachman menyebut, kondisi organisasi Polri yang sangat kental dengan budaya militer tentu mengakibatkan seorang bawahan lebih banyak menjalankan perintah atasan dengan tidak banyak berpikir. Rasa takut, patuh, segan, serta perasaan lainnya juga berpengaruh terhadap tindakan bawahan atas perintah komandan atasan.
"Dari berbagai pilihan sikap yang bisa ditempuh, saat itu dalam benak saya, sikap diam adalah satu-satunya jalan paling aman untuk saya dan tindakan menyiapkan rencana lain adalah opsi paling terukur yang mungkin untuk saya lakukan," tandasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaTeman Seangkatan Kenang Sosok Briptu Rian, Polisi yang Dibakar Istri di Mojokerto
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaGibran dengan santai menjawab tudingan Aiman, dan meminta dia untuk membuktikan.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya