Arif Rachman: Tolak Perintah Atasan di Polri Tak Semudah Baca Aturan
Merdeka.com - Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa sikap menolak perintah atasan di Polri tidaklah semudah peraturannya.
"Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, tidak semudah melontarkan pendapat kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu," tutur Arif Rachman di PN Jaksel, Jumat (3/2).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Dalam pleidoi yang diberi judul 'Penyalahgunaan Keadaan oleh Atasan Terhadap Bawahan Sehingga Menyebabkan Dilema Moral', Arif Rachman mengulas situasi saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menangis sedih. Ada perasaan empati besar yang timbul dalam hatinya.
"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal saat itu. Raut muka FS dan PC yang terlihat saat itu sangat menyedihkan, seperti terpukul oleh kejadian yang menimpa ibu," jelas dia.
Menurut Arif Rachman, Ferdy Sambo tampak emosional kala itu. Mantan atasannya itu juga mengumpat dan melontarkan ancaman sehingga suasana menjadi tegang.
"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya. Antara logika, nurani dan rasa takut dalam diri Saya bercampur,” sambung Arif Rachman.
Dia pun menerangkan bahwa ada suatu budaya organisasi di Polri yang berdampak pada mengakarnya Rantai Komando. Hubungan berjenjang yang biasa disebut sebagai relasi kuasa itu bukanlah sekedar ungkapan saja. Namun suatu pola hubungan yang nyata dalam memberikan batasan-batasan tegas antara atasan dan bawahan.
“Kondisi rentan penyalahgunaan keadaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami semua orang. Beragam praduga bersalah terhadap saya mungkin dipengaruhi oleh predikat saya sebagai penegak hukum. Seorang lulusan Akademi Kepolisian, berpangkat AKBP dengan setumpuk pengalaman di berbagai bidang, seakan menjadi suati nilai kepastian dengan predikat demikian pasti akan selalu memiliki kemampuan untuk menolak perintah atasan,” ujar Arif Rachman.
Padahal, lanjutnya, budaya organisasi tersebut sangatlah berdampak hingga sangat rentan terjadi penyalahgunaan keadaan karena ada relasi kuasa. Sementara, predikat Arif Rachman tetap hanyalah bawahan di bawah kendali atasannya.
”Bawahan yang dalam relasi kuasa berada di bawah kendali atasan dan manusia biasa yang memiliki takut sebagai salah satu emosi dasar yang muncul sebagai respon atas peristiwa yang menimpa saya,” ujarnya.
“Berbagai pertanyaan dilontarkan banyak pihak, Mengapa? Mungkinkah? Seorang penegak hukum yang paham hukum, seorang dengan predikat seperti itu, mengapa memilih diam saja? Mengapa takut berterus terang? Bahkan ada juga yang dengan mudah berasumsi kemudian menuduh tanpa empati bahwa ada kesengajaan dalam diri saya untuk membantu menghalangi,” Arif Rachman menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaTak diduga, sehari sebelum diresmikan menjadi seorang anggota Polri ia harus berlapang dada menerima kenyataan pahit. Ajal telah menjemput sang ayah.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaBriptu FN, Polisi Wanita (Polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) disebut mengalami trauma yang mendalam atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKomjen Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya