Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan, Ayah: Mohon Kapolri Terima Kembali Putra Saya
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Arif Rahman Arifin selama 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Ia merupakan terdakwa atas kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mendengar putusan itu, ayah dari Arif Rahman yakni Muhamad Arifin Rahim pun mengaku senang atas vonis terhadap anaknya. Karena, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni satu tahun.
"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya senang sekali apabila anak saya telah divonis," kata Arifin kepada wartawan, Kamis (23/2).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa hasil perjuangan Arifin? Pengorbanan Arifin yang gigih bertempur di depan markas Kempeitai membuahkan hasil. Kelompok pejuang tanah air berhasil melucuti senjata para tentara Jepang. Tak hanya itu, para tentara Jepang juga digiring masuk ke Penjara Surakarta.
-
Kenapa ayah Yanwar Jumowo bangga? 'Di sana kegiatan padat terus banyak peraturan yang mesti harus ditaati. Selama ini anak saya itu bisa melewati semua itu sampai detik ini alhamdulillah sudah bisa jadi Letnan Dua,' ucap Tarman dengan bangga.
-
Kenapa ayah pemuda itu bangga? ‘Semangat, tidak pantang mundur,’ ujar sang ayah bahagia. ‘Bapaknya sopir juga tidak pantang mundur. Lanjut,’ sambungnya berapi-api.
-
Bagaimana Arifin meyakinkan orang tuanya? 'Banyak yang bilang saya ini punya kemampuan kenapa tidak dicoba saja ke UGM. Saya juga coba yakinkan orang tua bahwa banyak loh beasiswa di UGM,' ucap anak pertama dari tiga bersaudara tersebut.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
Dengan vonis rendah terhadap anaknya ini, ia memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya dapat kembali menjadi anggota Korps Bhayangkara.
"Saya mohon pada Kapolri dengan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," ujarnya.
Vonis 10 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Adapun vonis kepada Arif Rahman dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRieke PDIP tak ingin pelaku pembunuhan sadis bebas meskipun dia adalah anak anggota DPR.
Baca Selengkapnya