Arifin nekat bunuh kekasih karena kesal disuruh dan dimarahi
Merdeka.com - Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, membeberkan alasan mengapa Arifin (23) nekat menghabisi nyawa kekasihnya, Monica (19). Menurut dia, tersangka gelap mata membunuh pacarnya karena kesal.
"Tersangka sering disuruh-suruh, dimarahi. Bahkan uangnya sering dihabiskan untuk kebutuhan yang tidak penting," kata Daniel di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (3/6).
Menurut Daniel, puncak kekesalan Arifin bermula dalam pertengkaran dengan Monica pada Minggu (31/5) malam. Saat itu, dia baru saja pulang kerja dan melihat korban sedang memainkan permainan di telepon seluler.
-
Alibi itu apa? Alibi adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Latin yang berarti 'di tempat lain,' merupakan suatu bentuk pembelaan dalam sistem hukum yang digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak dapat melakukan suatu tindakan kriminal karena pada saat kejadian, orang tersebut berada di tempat lain yang dapat dibuktikan secara sah.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
"Pelaku menegur, namun korban malah marah-marah. Bahkan dengan nada kasar menyuruh pelaku membeli nasi uduk," ujar Daniel.
Karena tidak ingin masalah menjadi panjang, pelaku menuruti permintaan Monica. Tak lama kemudian, pelaku datang membawa nasi uduk berikut air mineral kemasan. Tapi, korban menolak karena airnya tidak dalam keadaan dingin. Bahkan, lanjut Daniel, Monica malah marah-marah.
"Korban tidak mau makan. Kemudian keduanya tidur," ucap Daniel.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, Monica membangunkan Arifin sedang terlelap dengan cara kasar. Arifin pun naik pitam, lantas keduanya kembali adu mulut.
Waktu itu, kata Daniel, Monica dalam posisi tidur tengkurap. Arifin kemudian mengambil boneka beruang besar berwarna merah muda. Dia lantas membekap kepala Monica dengan boneka itu selama 20 menit.
"Pelaku melepaskan ketika korban sudah tak bergerak," tambah Daniel.
Sejam kemudian, Arifin mandi dan berangkat kerja. Sebelum pergi, dia sempat memeriksa kondisi Monica, tapi dia tidak bergerak. Pelaku tidak merasa curiga dan lantas meninggalkannya.
"Tersangka pulang kerja pukul 22.00 WIB. Ketika masuk masih mendapati jasad korban dalam posisi semula," lanjut Daniel.
Arifin lantas membalikkan jasad pacarnya. Supaya tak dicurigai sebagai pembunuh, dia kemudian bertingkah keluar indekos, dan berpura-pura mengetuk pintu. Karena tak ada jawaban, dia kemudian mendobrak pintu indekos. "Bahkan meminta satu orang warga untuk mengecek ke dalam," tambah Daniel.
Saat di dalam rumah indekos, saksi lain melihat korban sudah tewas dalam posisi telentang. Tersangka lalu melapor ke pengurus Rukun Tetangga dan diteruskan ke petugas kepolisian. "Bahkan tersangka berpura-pura menangis dan berdoa," sebut Daniel.
Daniel mengatakan, petugas di lapangan menemukan kejanggalan. Keterangan saksi dan tersangka bertolak belakang. Contohnya adalah, saksi lain hanya mendengar suara ketukan tapi tak mendengar pintu didobrak.
"Padahal logikanya lebih keras mendobrak pintu," ujar Daniel.
Penyidik lalu mencurigai Arifin. Setelah didesak, tersangka kemudian mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara membekapnya menggunakan boneka beruang besar.
Arifin kini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara. Barang bukti disita antara lain telepon seluler, boneka, baju tidur, tempat tidur berikut spreinya. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembunuh wanita RM (50) yang jasadnya ditaruh dalam koper.
Baca SelengkapnyaKoper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban.
Baca SelengkapnyaMotif Ahmad Bunuh Mayat Dalam Koper, Naik Pitam Korban Minta Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaKorban meminta kejelasan status hubungan mereka setelah dua kali berhubungan badan. Tetapi jawaban pelaku membuat korban kecewa hingga memaki.
Baca SelengkapnyaBujuk rayu itu disampaikan tersangka Arif Ridwan kepada anak korban saat mencari keberadaan ibunya di kantor.
Baca SelengkapnyaMayat Rini dibuang di pinggiran sungai, Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku AARN (28) diketahui memiliki hubungan gelap dengan korban RM (50)
Baca SelengkapnyaLS, istri pelaku histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaPembunuh wanita muda dalam rumah kontrakan di Gang H Daud, Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Depok sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaSuami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu penginapan di Palembang sebelum kabur ke Lampung, Kamis (19/12) dini hari.
Baca Selengkapnya