Armadanial sang jagal keluarga terancam hukuman mati
Merdeka.com - Armadanial (43), telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istri dan kedua anaknya. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Khalid Zulkarnain, mengungkapkan, kasus ini dilimpahkan dari Polsek Semendo setelah menangkap tersangka beberapa jam usai kejadian. Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka. Sekarang masih dalam pemeriksaan lanjutan," ungkap Khalid kepada merdeka.com, Jumat (29/4).
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka dengan ancaman hukuman mati. Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur cap garpu dan sejumlah pakaian dikenakan korban.
"Kita lihat dulu hasil pemeriksaan. Tapi kemungkinan besar hukumannya mati," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Armadanial (43) nekat membunuh istri, Susi (27) dan kedua anaknya, Parhan (6) dan Makiah (1) di sebuah pondok kebun mereka di Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Muara Enim, Sumsel, Rabu (27/4) malam.
Ketiga korban terbujur kaku dengan bersimbah darah baru diketahui warga keesokan harinya, Kamis (28/4) pagi. Polisi yang mendapat laporan langsung ke TKP dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Ketiga korban tewas akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya, seperti perut, dada, wajah, dan leher. Luka tersebut akibat tusukan pelaku menggunakan pisau dapur.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku penikaman adik kandung hingga tewas di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat mengunci pintu setelah korban masuk ke dalam rumah.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaAksi mutilasi seorang suami terhadap istrinya menggegerkan Dusun Sindangjaya, Ciamis. Pelaku bahkan sempat menawarkan potongan tubuh korban ke tetangganya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca Selengkapnya