Arsul Sani: Sejak KPK berdiri sudah dua pimpinan DPR tersangka korupsi & gratifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjadi pembelajaran berharga bagi anggota DPR RI.
"Sebagai kolega, saya turut bersedih atas kasus hukum yang menimpa mas Taufik Kurniawan. Kesedihan itu bertambah, karena pada periode ini sudah dua orang pimpinan DPR RI menjadi tersangka," kata Arsul Sani seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (30/10).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Belajar dari kasus hukum yang menjerat dua pimpinan DPR, anggota legislatif harus berintrospeksi. Karena semakin banyak anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
"Sejak KPK berdiri, Taufik adalah pimpinan DPR RI kedua yang menjadi tersangka serta anggota DPR RI ke-75 yang menjadi tersangka," katanya lagi.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, ke depan tidak ada lagi anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Karena itu, DPR harus melakukan pembenahan di internal lembaga untuk mencegah terulang penetapan tersangka terhadap anggota DPR RI.
Pada sisi lain, Arsul menyatakan menghormati langkah KPK dalam menjalankan kewenangannya melakukan proses hukum dugaan praktik korupsi terhadap siapa pun. "Proses penegakan hukum itu kan tidak boleh dihalangi, tidak boleh terhambat karena status seseorang, siapa pun dia," tambahnya.
Di sisi lain, dia mengingatkan KPK, yang menjadi sorotan publik adalah penuntasan kasus hukum kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih ada sejumlah kasus hukum yang belum jelas penyelesaiannya.
Arsul meminta KPK melakukan proses yang mestinya dituntaskan, namun belum dituntaskan kemudian pindah ke kasus-kasus lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK ini tepatnya Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan memutuskan menerima lima persen dari pengunci proyek tersebut.
"Diduga TK Menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta , Selasa (30/10).
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaBudiman diperiksa sebagai kasus tersebut bersamaan dengan eks Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias, lalu Sekretaris pimpinan KPU Rahmat Setiawan Tonindya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, KPK tidak menemukan bukti soal adanya pihak internal yang membocorkan operasi senyap tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaSaat penggeledahan dilakukan, Hasto tidak ada di kediamannya.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan itu, Ronny Sompie mengklaim sudah membeberkan semua data yang dibutuhkan KPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan Hasto dikabarkan sebagai tersangka terkait kasus suap Komisioner KPU hingga buron Harun Masiku.
Baca Selengkapnya