Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arteria Vs Wanita 'Anak Jenderal', MKD Ingatkan Periksa Anggota DPR Izin Presiden

Arteria Vs Wanita 'Anak Jenderal', MKD Ingatkan Periksa Anggota DPR Izin Presiden Arteria Dahlan Ribut dengan Wanita Ngaku Anak Jenderal. Instagram @ahmadsahroni88 ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman mengaku sudah memperingatkan anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan tidak perlu memenuhi pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mengagendakan memeriksa Arteria buntut kasus keributannya dengan seorang wanita mengaku anak jenderal TNI.

Habiburokhman mengatakan, jika dipenuhi maka terjadi pelanggaran UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam Pasal 245, pemeriksaan terhadap anggota dewan harus melalui pertimbangan MKD yang diserahkan kepada presiden untuk pemberian izin pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum.

Habiburokhman mengatakan, Arteria ingin memenuhi pemanggilan tetapi diingatkan adanya pasal 245 dalam UU MD3 ini.

"Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/11).

Habiburokhman mengatakan, jika Arteria ingin menemani ibunya tidak ada masalah. Tetapi dia mengingatkan bahwa Polres Bandara Soekarno Hatta perlu memanggil Arteria sebagai anggota DPR, melalui izin presiden.

"Kalau pak Arteria mau datang misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silakan saja. Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar dia.

Menurut Habiburokhman, jika Polres Bandara tidak mematuhi undang-undang, Polda Metro harus melakukan evaluasi Kapolres Bandara.

"Iya kita sesalkan. Ini kalau memang beliau enggak mematuhi undang undang ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini ya," kata anggota Komisi III DPR RI ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP