Artidjo: Belum ada tersangka, kasus Udin tidak akan kedaluwarsa
Merdeka.com - Kasus terbunuhnya wartawan Udin 17 tahun lalu hingga kini belum juga terungkap siapa pelakunya. Proses hukum sudah dilakukan sejumlah aktivis HAM dan rekan seprofesi Udin di Yogyakarta.
Salah satunya adalah dengan mengajukan praperadilan kasus Udin ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman oleh PWI Yogyakarta beberapa waktu yang lalu. Sayangnya ajuan praperadilan tersebut ditolak oleh PN Sleman. Padahal kasus udin sudah hampir 18 tahun dan terancam kedaluwarsa.
Menanggapi kasus Udin, Ketua kamar pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar menyatakan kasus Udin tidak bisa kedaluwarsa seperti yang dikhawatirkan. Menurutnya selagi belum ada terdakwa pembunuh Udin, kasus tersebut masih terus bisa diproses.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang menggugat Waskita Karya? PT Waskita Karya mendapatkan gugatan dari 24 warga terhadap pembangunan Kantor Kedubes India di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
"Tidak ada kedaluwarsanya kasus Udin, kan belum ada terdakwanya," ujar Artidjo sesuai menjadi pembicara dalam acara refleksi penegakan hukum di gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (26/12).
Dijelaskan Artidjo suatu kasus bisa kedaluwarsa jika sudah ditetapkan terdakwa. Jika belum ada terdakwa, kasus tersebut masih bisa diselidiki dan diproses secara hukum.
"Kalau sudah ada terdakwa, lalu terdakwanya kabur sampai 18 tahun baru itu bisa kedaluwarsa, kalau kasus Udin belum ada terdakwa," terangnya.
Karena itu Artidjo berpesan, jangan sampai kasus Udin berhenti karena alasan kedaluwarsa yang tidak ada dasarnya. Dia berharap pengusutan kasus Udin bisa segera dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Lanjutkan terus kasusnya, tidak ada kedaluwarsa dalam kasus Udin. Ada peraturan yang menyatakan begitu, memang ada, tapi syaratnya harus sudah ada terdakwanya," jelas Artidjo. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Saldi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis.
Baca Selengkapnya