Artidjo Cs perberat hukuman OC Kaligis jadi 10 tahun penjara

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman advokat senior OC Kaligis dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.
OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dalam korupsi dana bantuan sosial atau bansos Sumut.
Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat. Selain itu juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan.
"Hukumannya dari tujuh tahun menjadi sepuluh tahun penjara," kata Krisna seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/8).
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Menurut majelis hakim, OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.
Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya