Artis Lyra Virna jadi tersangka kasus pencemaran nama baik
Merdeka.com - Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lyra resmi menyandang status tersangka per tanggal 16 Maret 2018 lalu.
"Ya kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/3).
Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang mengumumkan tersangka kasus timah? Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan daftar nama penjahat perorangan maupun koorporasi dalam kasus tambang timah.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, pihak Lasti Annisa angkat bicara. Perempuan yang diketahui menjabat sebagai direktur travel haji itu menilai kalau laporan yang dilayangkan Lyra Virna dan Fadlan Muhammad salah alamat.
"Kan mereka (Lyra Virna) laporkan keterkaitan dengan UU ITE, yang dimana menurut mereka klien kami ini (Lasti) salah dalam berbicara. Di sini kami membantahnya," ujar Krisna Murti di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Selain pelanggaran etik tersebut, Lyra Virna juga menuntut soal pengembalian uang yang sebelumnya telah disetorkan ke travel haji milik Lasti Annisa. Sebelumnya, Lyra Virna dan sang suami Fadlan Muhammad mengklaim kalau pihak travel tak pernah merespon permintaan mereka terkait pengembalian uang.
"Kami berkali-kali menegaskan klien kami tidak pernah mengatakan itu. Coba tolong dicek di beberapa media yang ada, dikroscek, bahwa klien kami hanya membuka pembayaran sisa terakhir tanggal 23 Mei, itu ditegaskan, bukan seperti yang mereka bilang tanggal 19, kita tidak pernah menyatakan tanggal 19 Mei," ungkap Krisna Murti lagi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Virgoun terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, Inara Rusli tulis pesan
Baca SelengkapnyaSedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaNamun belakangan ia tidak tahu setelah justru harus menjadi pemeran film adegan dewasa.
Baca SelengkapnyaPolisi umumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal
Baca SelengkapnyaFoto tersebut diambil saat penangkapan APK di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pasa Senin dini hari pukul 01.20 WIB.
Baca SelengkapnyaTiko dituding menggelapkan dana Rp6,5 miliar saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2024, sejumlah artis seperti Medina Zein dan Virgoun telah bebas dari penjara dan menjalani rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaArtis Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pacar Rinoa Aurora Senduk.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaGugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Baca Selengkapnya