Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AS Kembalikan Tiga Benda Cagar Budaya Indonesia Hasil Perdagangan Ilegal

AS Kembalikan Tiga Benda Cagar Budaya Indonesia Hasil Perdagangan Ilegal Serah terima tiga objek cagar budaya Indonesia. ©ANTARA/HO-KJRI New York

Merdeka.com - Tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) Indonesia dikembalikan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) yang diwakili Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr. kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman, pada Rabu (21/7).

Benda cagar budaya itu adalah patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp186,3 juta, patung Dewi Parwati (5,5x4,5x7,5 inci) bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (3x2,5x4,5 inci) bernilai sekitar Rp596,8 juta.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7), Konjen RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.

Konjen Arifi juga mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS, sehingga pada akhirnya dapat dikembalikan kepada pemerintah Indonesia.

Dalam keterangan terpisah, Jaksa Vance menyatakan bahwa kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan serangan terhadap mata rantai yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa hingga saat ini dan masa depan.

"Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia. Saya ingin berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik di kantor saya dan mitra kami di Investigasi Keamanan Dalam Negeri atas upaya tanpa henti mereka yang telah menghasilkan hampir 400 harta yang dikembalikan ke 11 negara selama setahun terakhir. Saya menantikan pemulangan lebih lanjut dalam waktu dekat," ujar dia, mengutip pernyataan yang dirilis di situs resmi Kejaksaan New York.

Sementara itu, Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York Peter C Fitzhugh menegaskan pentingnya penyitaan benda-benda cagar budaya dan pengembalian ke negara asal untuk menyoroti kerja sama dan upaya berkelanjutan oleh lembaga dan pemerintah AS untuk melindungi sejarah budaya bagi generasi mendatang.

"Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia," kata Fitzhugh.

Proses Penyelidikan

Tiga benda cagar budaya yang dikembalikan ke Indonesia itu disita berdasarkan penyelidikan terhadap Subash Kapoor.

Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York, bersama penegak hukum di HSI, telah menyelidiki Kapoor dan rekan konspiratornya untuk penjarahan ilegal, ekspor, dan penjualan seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.

Kapoor dan terdakwa lain umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan dan menjualnya di galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past.

Dari 2011 hingga 2020, kantor kejaksaan dan HSI menemukan lebih dari 2.500 barang yang diperdagangkan oleh Kapoor dan jaringannya. Nilai total benda-benda yang ditemukan melebihi 143 juta dolar AS (sekitar Rp2 triliun).

Kantor kejaksaan pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kapoor pada 2012. Pada Juli 2019, pengaduan dan serangkaian surat perintah penangkapan untuk Kapoor dan tujuh terdakwa lainnya diajukan dan surat dakwaan diajukan pada Oktober 2019.

Pada Juli 2020, Kantor Kejaksaan Agung mengajukan dokumen ekstradisi untuk Kapoor, yang saat ini berada di penjara di India sambil menunggu penyelesaian persidangannya yang sedang berlangsung di Tamil Nadu.

Sejak Agustus 2020, Kantor Kejaksaan New York telah mengembalikan 393 barang antik ke 11 negara termasuk dalam beberapa bulan terakhir yaitu 12 harta ke China, 13 artefak ke Thailand, dan 33 relik ke Afghanistan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berhasil Bawa Pulang Artefak Rp7,8 Miliar yang Hilang, Ini Sosok Winanto Adi Konsul Jenderal RI New York
Berhasil Bawa Pulang Artefak Rp7,8 Miliar yang Hilang, Ini Sosok Winanto Adi Konsul Jenderal RI New York

Artefak-artefak ini ternyata dijual oleh sindikat perdagangan barang antik internasional.

Baca Selengkapnya
Indonesia Berhasil Pulangkan 288 Artefak Bersejarah dari Belanda
Indonesia Berhasil Pulangkan 288 Artefak Bersejarah dari Belanda

Artefak yang direpatriasi diambil selama intervensi Belanda di Bali tahun 1906, dan arca-arca dari Candi Singhasari.

Baca Selengkapnya
Belanda Kembalikan 288 Artefak Curian ke Indonesia, Ada Senjata Sampai Perhiasan
Belanda Kembalikan 288 Artefak Curian ke Indonesia, Ada Senjata Sampai Perhiasan

Sebagian besar artefak dicuri setelah perang brutal tahun 1906 yang menewaskan sekitar 1.000 orang Bali.

Baca Selengkapnya
Belanda akan Kembalikan Harta Karun Indonesia yang Dijarah Pada Masa Penjajahan
Belanda akan Kembalikan Harta Karun Indonesia yang Dijarah Pada Masa Penjajahan

Pemerintah Belanda akan mengembalikan ratusan artefak berharga yang diambil dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana

Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar

Baca Selengkapnya
Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi Tiba di Jakarta
Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi Tiba di Jakarta

Kedua benda pusaka itu akan dikirab dengan rombongan mobil taktis Maung, menuju ke Cawan Monas.

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
Bendera Pusaka Dipindahkan dari IKN
Bendera Pusaka Dipindahkan dari IKN

Prosesi pengembalian duplikat bendera pusaka Merah Putih dan salinan teks proklamasi mulai dilakukan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak
Pemerintah Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp50 Miliar, Ada Baju Bekas Hingga Mainan Anak

Sri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.

Baca Selengkapnya
Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan
Negara Hampir Rugi Rp10,3 Miliar dari Barang-Barang Selundupan

Penindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Begini Kronologinya
Imigrasi Tangkap Warga Amerika Serikat Buronan US Marshals Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Begini Kronologinya

Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menengok Proses Konservasi Monumen Pembebasan Irian Barat
FOTO: Menengok Proses Konservasi Monumen Pembebasan Irian Barat

Konservasi tersebut dilakukan guna merawat dan melestarikan monumen-monumen bersejarah di Jakarta.

Baca Selengkapnya