Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asda 3 Pemkab Kukar amini ada uang jatah proyek dikoordinir timses Rita Widyasari

Asda 3 Pemkab Kukar amini ada uang jatah proyek dikoordinir timses Rita Widyasari Sidang Rita Widyasari. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah membenarkan adanya permintaan jatah 5 sampai 10 persen pada setiap proyek di Kutai Kartanegara. Jatah tersebut dikoordinir oleh Junaedi, anggota tim pemenangan Rita saat maju sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara.

Awalnya, Suriansyah mengaku tidak tahu persentase jatah yang diminta Pemkab Kutai Kartanegara kepada pelaksana proyek. Namun saat BAP miliknya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK, dia tidak menampik hanya saja angka tersebut tidak secara langsung dia ketahui dari Junaedi ataupun anggota tim pemenangan Rita, yang kemudian dinamakan sebagai tim 11.

"Penyidik pertama kali yang mengatakan kadis-kadis lain mengatakan, ada pemotongan 5 persen sehingga kami membenarkan karena itu yang kami dengar, kami tidak langsung tahu," ujar Suriansyah saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).

Orang lain juga bertanya?

Dalam BAP tersebut dia mengatakan pada setiap proyek, Pemkab mendapat uang sekitar Rp 408 juta jika nilai proyek senilai Rp 2 miliar lebih. Dia menambahkan, jika tidak melalui Junaedi, uang jatah Pemkab akan diberikan oleh anggota tim 11 lainnya.

Dia juga menjelaskan, alasan sejumlah pelaksana proyek mau memberi jatah dengan persentasi tertentu agar tetap mendapat pekerjaan di tahun-tahun berikutnya.

"Jika fee tidak diberikan maka tahun depan tidak akan diberikan pekerjaan lagi," ujarnya.

Keterangan yang disampaikan Suriansyah sudah pernah disampaikan oleh Direktur PT Citra Gading Asritama, Ihsan Suaidi. Menurutnya pemberian uang ke pihak eksekutif ataupun legislatif pada setiap pengerjaan proyek merupakan kebiasaan para pelaksana proyek, kontraktor.

"Kebiasaan jasa konstruksi harus berikan itu, kalau jasa konstruksi enggak berikan dana itu, tahun depan enggak dapat pekerjaan lagi," ujar Ihsan.

Dia tak menampik pernah memberikan sejumlah uang ke orang dekat Rita Widyasari, Khairuddin terkait pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia menuturkan, uang yang diberikannya baik untuk Khairuddin ataupun Rita merupakan uang Material Pusat (Matpus).

Dalam catatan keuangan perusahaannya, jatah untuk Bupati, DPRD, ataupun dinas terkait telah dialokasikan 10 persen. Namun dia tidak merinci persentase bagian untuk Rita dalam setiap proyek yang dia kerjakan.

"Dana yang diserahkan 13,5 persen dari nilai kontrak itu terus kemudian persentase itu sudah seperti itu, 10 persen untuk Khairuddin, Bupati Kutai Kartanegara, dan DPRD Kutai Kartanegara, 1 persen untuk PA Kadis atau Kepala badan, 1 persen KPA. Benar alokasi seperti ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan Ihsan.

"iya benar pak," jawab Ihsan.

Sebelumnya, anak buah Ihsan, Marsudi mengaku pernah diminta memberi uang kepada Khairuddin beberapa kali dengan besaran Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta. Dia juga pernah diminta memberi uang untuk Rita melalui Khairuddin dengan mata uang dolar Amerika.

"Waktu saya serahkan di Le Grandeur saya dapat informasi dari pak Ihsan itu untuk operasional bu Rita," ujar Marsudi.

Namun Marsudi sendiri mengaku tidak melihat secara langsung fisik dolar yang diberikan Ihsan kepada Khairuddin lantaran dimasukan ke dalam ransel.

Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11. Khairuddin termasuk anggota tim 11 dan saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan gratifikasi bersama-sama Rita.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB

Lalu Gita ditanya pemberian izin terhadap salah satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Baca Selengkapnya
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa
Pengacara Mulsunadi: Komitmen Fee 10 % Jadi Budaya di Basarnas, Minta Semua Kontraktor Diperiksa

"ada himbauan 10% untuk dana komando," kata pengacara Mulsunadi Gunawan.

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bantuan Desa di Tiga Kabupaten, Begini Modusnya
Polda Jateng Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bantuan Desa di Tiga Kabupaten, Begini Modusnya

Kepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.

Baca Selengkapnya