Asesmen Dikabulkan, Iyut Bing Slamet Jalani 3 Bulan Rehabilitasi
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada penyanyi Iyut Bing Slamet.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.
"Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan kategori hasil asesmen mengatakan sebagai pengguna apa ya," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang bahas tentang rehabilitasi pecandu narkoba di talkshow? Martha Widiana Mayangsari S.Psi, ahli narkoba dari BNN Kota Malang, dan Dr. Frilya Rahma Putri, Sp.Kj dari Departemen Psikiatri FKUB/RSSA.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Dikdik membeberkan, tim menyatakan Iyut memiliki ketergantungan sedang terhadap narkotika jenis sabu, sehingga perlu menjalani rehabilitasi paling lama tiga bulan. Didik belum memutuskan tempat rehabilitasi untuk Iyut Bing Slamet.
"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kita sarankan untuk direhabilitasi. Untuk apakah perlu di RSKO atau di Lido rehabnya belum diputuskan," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Dikdik mengapresiasi langkah yang diambil oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, sudah tepat.
"Kebijakan pemerintah bagi mereka yang sudah terlanjur kena atau ketergantungan yang datang dengan kesadaran tidak akan dipenjarakan, tapi mereka akan dibantu untuk diobati dan gratis melalui rehabilitasi pemerintah. Di sini Kasat melakukan pelayanan yang tepat untuk menyikapi masalah ini mana yang harus dipenjarakan mana yang harus direhabilitasi," papar dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNNK terkait perkara narkoba yang tengah dihadapi Iyut Bing Slamet.
"Kita akan melangkah lebih lanjut, terkait dengan pengajuan untuk rehab itu nanti akan kita koordinasikan tempat atau instansi terkait," katanya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah di Kramat Sentiong, Joharbaru, Jakarta Pusat pada Kamis sekira pukul 23.30 Wib.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu set alat isap sabu, dan plastik klip bening bekas penyimpanan sabu. Barang itu milik penyanyi berinisial IBS.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, IBS dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaVirgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaChika bersama lima rekannya digiring polisi ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeputusan rehab terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapatkan persetujuan asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaSelama satu tahun terakhir, pemuda 22 tahun itu didapati mengalami depresi hingga nekat memakan paku dan jarum.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait untuk menyusun bagaimana nanti materi untuk rehabilitasi tersebut.
Baca SelengkapnyaAda beberapa terapi yang diterapkan oleh psikolog dalam membantu menyembuhkan kecanduan judi online
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca Selengkapnya