Aset First Travel akan Diambil Alih Negara, Jemaah Korban Gugat Penyitaan
Merdeka.com - Puluhan calon jemaah korban First Travel mendatangi kantor Pengadilan negeri Depok. Mereka mengajukan surat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Penyebabnya, aset First Travel yang disita akan diambil alih negara.
Mereka meminta kejelasan status aset untuk ganti rugi jemaah yang totalnya mencapai Rp 49 miliar dari jumlah 3.200 jemaah yang hingga kini masih belum jelas. Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Rizqie Rahmadiansyah menyayangkan putusan kasasi nomor 3095 dan 3096 di mana dalam putusan kasasi aset tersebut dirampas oleh negara.
"Akhirnya kami sepakat gugat PMH tujuannya menunda eksekusi, karena dalam hukum di Indonesia sita eksekusi yang dilakukan negara itu tingkatannya paling rendah, dan paling tinggi adalah sita umum, itu diatur dalam pasal 31 UU kepailitan. Kalau aset ini segera dieksekusi kan jemaah enggak bisa berangkat ke Arab Saudi," kata Rizqie, Senin (4/3).
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Dikatakan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan aksi Pauliana (Actio Pauliana) alias meminta agar status First Travel menjadi pailit. Agar seluruh aset milik First Travel terbuka, dan siapa yang memegang aset serta hak separatis yang diatur dalam Undang-Undang kepailitan dapat terbuka. Dalam hal ini, selain terpidana mereka juga turut menggugat Kejaksaan Agung, Cq Kajati, serta Cq Kejari Depok.
"Dulu tujuan kami tidak memailitkan agar jemaah tidak dipotong sama kreditur separatis, tapi dengan adanya aset yang hilang kami ingin tahu siapa saja kreditur separatis tersebut, karena yang terjadi rumah Andika (terpidana) sekarang sudah ada di pihak ketiga, itu yang harus kami perjuangkan," tukasnya.
Dia menuturkan, dalam KUHAP diatur jika aset dirampas oleh negara, itu berarti seluruh aset akan masuk ke dalam kas negara, sehingga ganti rugi milik tidak akan masuk ke kantong jemaah, dalam hal ini berarti jemaah batal menjalankan umroh (ganti rugi dalam bentuk umroh).
"Ini kan makin aneh, korbannya rakyat, yang ngumpulin uang rakyat. Tapi kok masuknya ke kas negara. Posisinya jadi merugikan jemaah. Kalau tetap dilaksanakan eksekusi aset itu kami akan melawan. Keadilan masyarakat sudah direnggut dan kita akan melakukan upaya apapun termasuk gugatan ini kemudian aksi Pauliana," ungkapnya.
Dia membeberkan bahwa pada minggu lalu, salah satu jemaah mengunjungi rumah terpidana dan menemukan ada mobil petinggi negara yang terparkir di sana. " Nah kami gak tahu itu mobil karena habis bensin atau memang parkir untuk masuk. Ini yang kami khawatirkan, takutnya pihak ketiga ini dibekingi oleh pejabat," ucapnya.
Korban jemaah mempertanyakan kapan aset First Travel diambil alih pihak ketiga. Mereka juga menanyakan kalau memang sudah ambil sah dan secara hukum, maka mereka meminta tunjukan saja depan publik bahwa aset tersebut sudah diambil alih dan jangan kaya gini. "Kalau mereka ambil secara diam diam, kan ini jadi menimbulkan pertanyaan sedangkan di PKPU ada yg namanya kreditur separatis, kenapa dia gak daftar," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTujuan dari adanya PKPU itu sendiri dibuat agar debitur atau kreditur tetap bisa sama-sama menerima haknya dalam hal utang piutang.
Baca SelengkapnyaBarang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang USD 300 dan uang SGD 300.
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaSatu video viral di media sosial memperlihatkan pengendara mobil diadang tiga mobil secara bergantian di depan Stadion Kamaruddin Nasution, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPelelangan aset sitaan juga akan mengikuti perkembangan hasil persidangan. Sebab, langkah tersebut mesti mendapatkan izin dari pengadilan.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca Selengkapnya