Aset restoran milik bos First Travel di London disita Kejaksaan
Merdeka.com - Sidang tiga bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (16/4). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan surat pengambilalihan kekuasaan Restoran Nusa Dua milik terdakwa yang berada di London.
"Kami ingin berikan surat penyitaan restoran London. Permohonan berdasarkan pasal 81 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) L Tambunan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Usya Soemiarti Soeharjono, orang yang diberi mandat mengelola restoran milik bos First Travel.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Dalam kesaksian, Usya menawarkan Andika Surachman, dan Anniesa Devitasari Hasibuan investasi di bidang restoran. Namanya Golden Days yang sudah berganti nama menjadi Nusa Dua. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Tambunan menjelaskan, dalam pemeriksaan itu diketahui sebuah restoran Nusa Dua diduga dibeli dari uang para calon jemaah. Itu dananya ditransfer dari rekening sebagian penampungan PT First Travel.
"Sebagaimana telah diterangkan dari saksi pengelola yang bernama bu Usya itu mengakui dan selaku pengelola beli restoran itu dan dibuat atas namanya," ucap Tambunan.
Dia mengatakan itu bisa disita menjadi barang bukti. "Jadi saksi selaku pengelola dan dibuat atas namanya sudah setuju memberikan kuasa kepada kita untuk penguasaan restoran itu namanya Restoran Nusa Dua," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca Selengkapnya