Asik Nyabu di Rumah, Ayah dan Anak di Banjarmasin Ditangkap
Merdeka.com - Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang ayah dan anaknya saat tengah mengonsumsi sabu. Tak hanya sebagai pengguna, dia menambahkan, tersangka WH (42) sang ayah dan NH (19) sang anak ternyata juga bagian dari jaringan pengedar narkoba.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (6/5).
Terbukti dari sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan. Di antaranya 21 paket sabu seberat 8,70 gram, satu paket sabu seberat 0,28 gram serta 10 butir pil ekstasi logo kerang warna merah muda dengan berat 3,98 gram.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
Pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa kerap terjadi peredaran sabu yang dilakukan seseorang.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko yang melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi gerak-gerik pelaku yang dicurigai sebagai pengedar tersebut.
"Ketika dipastikan keberadaan Target Operasi (TO) di dalam rumah dan diyakini ada barang bukti, maka anggota langsung melakukan penyergapan," ujar Sigit.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dipastikan bakal menjalani bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini di penjara. Penyidik menjeratnya Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca Selengkapnya