Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian?
Merdeka.com - Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu yang menjeratnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini berjalan sekitar satu jam lebih.
Saksi yang merupakan tim penyusun UU ITE, Denden Imaduddin Soleh memaparkan jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam UU ITE yaitu tindak pidana konvensional dengan medium teknologi dan tindak pidana berkaitan dengan teknologi informasi (TI). Saksi juga menerangkan bahwa bukan kewenangannya menentukan apakah unggahan yang dijadikan alat menjerat Asma Dewi masuk ujaran kebencian atau bukan. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan ahli bahasa.
Jika ahli bahasa menyatakan unggahan Asma Dewi mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA, maka pihaknya bisa memberi kesimpulan itu masuk dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan menjerat Asma Dewi. Namun dalam sidang itu, Asma Dewi tetap menanyakan kepada saksi ahli ITE itu batasan-batasan unggahan di media sosial masuk kategori ujaran kebencian.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana Asma Mohammed ditangkap? Setelah dipenjara di Turki, Asma Mohammed diekstradisi ke Irak pada Februari 2024 dan ditahan sembari dilakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatannya dalam aksi terorisme.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Dari mana bisa tahu itu ujaran kebencian. Dari mana tahu batasan-batasan itu?" tanya dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Ia mempertanyakan kenapa polisi langsung menangkapnya jika belum disepakati mana saja batasan ujaran kebencian itu. Namun Denden menjawab itu bukan kapasitasnya dan mempersilakan yang bersangkutan langsung bertanya pada polisi.
Asma Dewi juga menanyakan apakah unggahan yang diunggah ulang oleh pengunggah pertama bisa diajukan ke penyidikan. Menjawab itu, Denden menyampaikan orang yang pertama menyebarkan harusnya diproses hukum.
"Tidak harus yang buat konten tapi yang menyebarkan bisa kena. Misalnya saya yang buat konten dan saya tidak sebarkan itu tak masalah," jelasnya.
Jika ada yang mengunggah ulang atau membagikan sebuah berita juga dapat dilihat apakah itu masuk kategori menyebarkan kebencian dari keterangan atau caption tambahan di unggahan itu. "Reposting tanpa beri caption apa-apa dan reposting dengan memberikan caption," jelasnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaFarhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaIni Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca Selengkapnya