Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian?

Asma Dewi: Dari mana tahu itu ujaran kebencian? Asma Dewi. facebookAsmaDewi©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wakil Bendahara Presidium Alumni 212, Asma Dewi menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan ras dan agama tertentu yang menjeratnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini berjalan sekitar satu jam lebih.

Saksi yang merupakan tim penyusun UU ITE, Denden Imaduddin Soleh memaparkan jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam UU ITE yaitu tindak pidana konvensional dengan medium teknologi dan tindak pidana berkaitan dengan teknologi informasi (TI). Saksi juga menerangkan bahwa bukan kewenangannya menentukan apakah unggahan yang dijadikan alat menjerat Asma Dewi masuk ujaran kebencian atau bukan. Pasalnya hal itu merupakan kewenangan ahli bahasa.

Jika ahli bahasa menyatakan unggahan Asma Dewi mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA, maka pihaknya bisa memberi kesimpulan itu masuk dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang digunakan menjerat Asma Dewi. Namun dalam sidang itu, Asma Dewi tetap menanyakan kepada saksi ahli ITE itu batasan-batasan unggahan di media sosial masuk kategori ujaran kebencian.

"Dari mana bisa tahu itu ujaran kebencian. Dari mana tahu batasan-batasan itu?" tanya dia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Ia mempertanyakan kenapa polisi langsung menangkapnya jika belum disepakati mana saja batasan ujaran kebencian itu. Namun Denden menjawab itu bukan kapasitasnya dan mempersilakan yang bersangkutan langsung bertanya pada polisi.

Asma Dewi juga menanyakan apakah unggahan yang diunggah ulang oleh pengunggah pertama bisa diajukan ke penyidikan. Menjawab itu, Denden menyampaikan orang yang pertama menyebarkan harusnya diproses hukum.

"Tidak harus yang buat konten tapi yang menyebarkan bisa kena. Misalnya saya yang buat konten dan saya tidak sebarkan itu tak masalah," jelasnya.

Jika ada yang mengunggah ulang atau membagikan sebuah berita juga dapat dilihat apakah itu masuk kategori menyebarkan kebencian dari keterangan atau caption tambahan di unggahan itu. "Reposting tanpa beri caption apa-apa dan reposting dengan memberikan caption," jelasnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi
Reaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi

Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Reaksi Denny Sumargo: Saya Akan Hadapi Manusia Ini
Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Reaksi Denny Sumargo: Saya Akan Hadapi Manusia Ini

Farhat Abbas telah melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember
Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Ini Sosok dan Motif Pengancam Tembak Anies yang Ditangkap di Jember

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan
Polisi Tangkap Pelaku yang Ancam Tembak Anies Baswedan

Polisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan

Baca Selengkapnya