ASN di Bantaeng Seret dan Dorong Istri ke Selokan
Merdeka.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bantaeng berinisial SS (41) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri. SS ditangkap polisi di Kampung Salluang, Desa Salluang Bissapu, Bantaeng, Kamis (3/6).
Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi Suprianto mengatakan, SS menganiaya istrinya sendiri dengan cara menyeret dan mendorong ke drainase. Bahkan, kata Suprianto, SS melemparkan sebuah pot bunga ke istrinya yang menyebabkan luka di bagian kepala.
"Pelaku mendorong korban ke dalam selokan dan melempar pot bunga. Korban mengalami luka di tangan kiri dan kanannya," katanya kepada Merdeka.com, Jumat (4/6).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Dia mengungkapkan, SS ditangkap personel Kepolisian Resort Bantaeng di rumah adik iparnya di Desa Salluang Bissapu, Kabupaten Bantaeng. Suprianto mengaku belum mengetahui penyebab SS menganiaya istrinya, pasalnya masih diperiksa di Mapolres Bantaeng.
"Tetapi pelaku mengakui telah menyeret dan mendorong istri masuk ke dalam selokan," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parepare, Aiptu Slamet Aji mengatakan Brigadir SS dilaporkan oleh mertuanya dalam kasus KDRT terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaSuami berinisial ZU (44 tahun) di Aceh Timur yang berprofesi sebagai PNS ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya SA (28).
Baca SelengkapnyaSemua diawali karena cekcok hingga amarah S tidak terbendung membawa pisau dan menusuk korban hingga bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas perkara guma dilimpahkan ke jaksa.
Baca SelengkapnyaTersangka yang berprofesi sebagai petugas parkir, tersinggung terhadap perlakuan VH yang tidak menghargai diri dan hasil kerjanya.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.
Baca SelengkapnyaKorban bermaksud masak lauk namun tidak ada sayuran di dapur. Alhasil dia meminta uang kepada suaminya.
Baca SelengkapnyaPotongan video korban beredar luas di media sosial, salah satunya akun Instagram @ogankomeringilir.info.
Baca Selengkapnya