ASN muslim di Sumut tolak wacana gaji langsung dipotong zakat
Merdeka.com - Wacana pemerintah memungut zakat dari aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam mengundang polemik, termasuk di Sumut. Meski mengaku hanya bisa pasrah, para ASN di daerah ini umumnya menolak rencana itu.
Jika sudah jadi peraturan, para ASN mau tak mau harus mengikutinya. Namun payung hukum kebijakan itu harus jelas dan pengelolaan dananya benar-benar transparan.
"Kalau sudah peraturan ya mau nggak mau harus diikuti. Hanya aturan itu harus jelas juga. Kami di Pemprov Sumut selama ini sudah dipotong 2,5 persen dari TPP, dana itu dikelola Bazda. Jangan sampai dua kali dipotong," ucap Vina, ASN yang bertugas di Pemprov Sumut, Kamis (8/2).
-
Apa itu zakat penghasilan? Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin seseorang yang berasal dari pekerjaan atau aktivitas ekonomi lainnya.
-
Apa itu nisab zakat padi sawah? Nisab zakat padi setara dengan 653 kg padi. Jika hasil panen melebihi atau mencapai jumlah tersebut, maka zakat harus dikeluarkan.
-
Apa itu zakat? Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
-
Siapa yang wajib zakat? Syarat Muzzaki Menurut informasi dari rumaysho.com, syarat muzzaki ini ada dua, yaitu (1) Islam, dan (2) merdeka.
-
Apa itu Zakat Mal? Zakat mal sering juga disebut sebagai zakat harta. Ini adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
-
Apa syarat harta zakat? (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, maksudnya harta tersebut adalah milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain. (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, maksudnya adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si pemilik harta, bisa berkembang secara kualitas maupun secara kuantitas.
Menurut Vina, jika pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator untuk mengumpulkan zakat, penyaluran dana yang terkumpul harus jelas dan transparan.
"Kalau secara pribadi, lebih baiklah zakat langsung diberikan kepada yang berhak. Jadi kita tahu dan melihat langsung manfaatnya," sebut Vina.
Sementara, seorang ASN Pemprov Sumut yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan penolakan tegas. "Enak sekali pemerintah ini. Jangan kita yang muslim saja yang dipotong. Kita kan sama-sama ASN," ucap perempuan berkaca mata itu.
Penolakan juga disampaikan ASN beragama Islam di daerah yang ada di Sumut. Yuli, pegawai Pemkab Langkat, misalnya. Menurut dia, ada landasan syar’i yang harus menjadi dasar berzakat, seperti soal nisab dan haul.
Perempuan ini mempertanyakan cara pemerintah menentukan apakah harta ASN sudah mencapai batas nisab. "Kita akui ini masih banyak diperdebatkan. Namun pemahaman saya, yang harus dibayarkan zakatnya itu adalah gaji yang tak terpakai. Kalau terpakai, dia tidak dikenakan zakat. Kalau dipotong di depan, bagaimana kita tahu berapa harta yang tidak terpakai itu," ucap Yuli.
Jika pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator, menurut Yuli, sah-sah saja. Keputusan terpulang kepada individu ASN masing-masing, apakah bersedia menyerahkan zakatnya melalui pemerintah atau tidak. "Tapi jangan pula nanti katanya hanya bagi yang bersedia, tapi kenyataannya 'diwajibkan'," tegasnya.
ASN yang bertugas di Pemkab Deli Serdang, Adi, juga mengaku pasrah jika peraturan pemungutan zakat itu benar-benar dikeluarkan pemerintah. Namun dia meminta agar ada penjelasan rinci mengenai gaji atau tunjangan mana saja yang dikenakan zakat. "Bagaimana jika ASN ini masih punya utang, kredit dan sebagainya," sebutnya.
Dia pun tak mempersoalkan jika nantinya pemerintah hanya menjadi fasilitator dalam pengumpulan zakat. "Pertanyaannya, kalau itu terjadi, apa gunanya Baznaz yang sudah ada selama ini. Secara pribadi, kalau disuruh memilih, saya lebih setuju menyalurkan langsung zakat kepada yang berhak," papar Adi.
Begitupun, kata Adi, polemik terkait rencana pemotongan zakat dari pendapatan ASN ini juga ada positifnya. "Kita jadi diingatkan kembali bahwa ada hak orang lain pada harta kita," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.
Baca SelengkapnyaSeorang jemaah Al Bahjah yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, mengajukan pertanyaan kepada KH Yahya Zainul Ma'arif, atau yang akrab disapa Buya Yahya.
Baca SelengkapnyaWasekjen PBNU menyinggung penurunan jabatan Nusron di PBNU.
Baca SelengkapnyaSYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo di depan hakim menegaskan hal tersebut berkaitan dengan program kerja.
Baca SelengkapnyaZakat profesi wajib hukumnya dengan ketentuan nisab setara 85 gram emas 24 karat dengan kadar 2,5%.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah disodorkan sejumlah uang dalam kardus oleh orang tidak dikenal saat menjabat Wakil Gubernur Sulsel
Baca SelengkapnyaGus Falah malah menilai yang dilakukan Nusron justru cenderung bermuatan dendam pribadi.
Baca SelengkapnyaPerintah memberikan zakat bagi orang mampu secara finansial itu tertuang dalam Alquran Surat Al-Zariyat ayat 51.
Baca SelengkapnyaAda banyak jenis zakat dalam Islam yang patut dipelajari perhitungannya, salah satunya zakat pertanian.
Baca SelengkapnyaSelain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Selengkapnya