Asosiasi Pers Minta Aturan Platform Digital Diperketat
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut meminta Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya fokus pada konten dalam menyehatkan dunia digital. Menurutnya, platform digital juga perlu diatur dengan ketat.
Hal itu disampaikan Wens saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian UU ITE yang digelar virtual, Rabu (10/3). Menurutnya, platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif. Alasannya, hampir 90 persen konten media sosial distribusinya dikuasai oleh platform digital.
"Maka kebencian sudah menjelma menjadi produk yang laku dijual, karena yang menonton banyak, engagement kebencian dan hoax itu tinggi sekali. Begitu ada orang yang buat video yang nuansanya kebencian, provokatif, cepat sekali share-nya, orang yang menonton semakin banyak dan kalau ada iklan yang masuk maka dia menjelma menjadi produk," kata Wens.
-
Kenapa AMA Malang tekankan pentingnya platform di era digital? 'Pentingnya platform dalam pengembangan bisnis ini sangat vital,' jelasnya.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Bagaimana pengaruh Kaskus di dunia digital Indonesia? Kerja sama dengan Global Digital Prima pada tahun 2011 semakin memperkokoh posisi Kaskus di dunia digital Indonesia.
-
Apa penyebab utama kebisingan di ruang digital menurut Menkominfo? 'Menurut data, suasana lebih baik dibanding Pemilu 2019. Hoaks yang sudah kita take down hampir 1.923 konten. Dan paling agak vital ini hampir 92 persen kebisingan ruang digital kita ternyata diisi para buzzer,' jelas Budi Arie dalam keterangan persnya, Rabu (20/3).
-
Kenapa Kemkominfo menekankan literasi digital? Wakil Ketua Komisi I DPR-RI Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya literasi digital untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dalam menggunakan internet. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih cerdas dan aman menggunakan internet.
"Bayangkan kalau yang kita atur hanya orang yang bikin videonya tanpa mengatur platfomnya. Yang bikin video kita tangkap, platformnya tetap untung karena videonya tetap ditonton oleh ribuan orang," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, yang juga hadir dalam FGD, berharap pemerintah memiliki komitmen dan serius dalam merevisi UU ITE. Pasalnya dalam tiga tahun terakhir AJI mencatat 25 kasus kriminalisasi jurnalis yang berkaitan dengan UU ITE.
"Kalau berkaca dari kasus-kasus yang dialami teman-teman jurnalis, ini sudah sangat mengganggu kerja jurnalisme. Padahal dalam melakukan kerja jurnalisme sudah dilindungi undang-undang," ujar Sasmito.
Sementara itu, anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, menilai asas dan tujuan dari UU ITE sangat mulia, bahkan sejalan dengan prinsip jurnalisme yaitu untuk kemaslahatan publik. Namun dalam perjalanannya, UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan. Dia berharap agar UU ITE tak hanya direvisi namun juga tidak lagi mengancam kebebasan pers.
"Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui, namun seperti dementor di film Harry Potter, benar-benar mengisap, bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka, karena ada Pasal 27 ayat (3) dan juga Pasal 28 dan Pasal 40 soal ancamannya," sebut Imam.
Tak jauh berbeda, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin juga mengatakan, meski kebebasan pers menjadi amanat konstitusi di mana keberadaannya diakui dan dijamin undang-undang, namun pada praktiknya masih banyak ditemukan regulasi yang semangatnya bertentangan dengan UU Pers, salah satunya UU ITE.
"UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh hakim," tegas Ade.
Menanggapi masukan dari berbagai narasumber, Ketua Tim Perumus UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pers memiliki peran penting di era demokrasi. Untuk itu, masukan dan pemikiran insan dan asosiasi pers sangat diperlukan tim kajian untuk memperkaya informasi dan pandangan.
"Hal yang sangat menarik adalah bahwa tidak bisa dimungkiri di alam demokrasi peran dari teman-teman media sangat berguna dalam memberikan informasi," kata Sugeng.
"Kita menghadirkan para narasumber untuk kita dengar, apa yang menjadi pemikiran para narasumber untuk kita catat dan nanti kita diskusikan. Semoga tim dapat menyelesaikan tugas dengan baik," tambah Sugeng mengakhiri sesi FGD bersama asosiasi pers ini.
Hingga saat ini, Tim Kajian UU ITE masih membuka masukan dan saran dari masyarakat yang belum sempat diundang menjadi narasumber. Bagi masyarakat ingin memberi masukan kepada tim bisa melalui email: KajianUUITE@polkam.go.id. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.
Baca SelengkapnyaMenkop dan UKM Teten Masduki menghadiri launching Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (12/11).
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten yang diambil oleh platform digital.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaRuang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.
Baca SelengkapnyaHadi menuturkan komite tersebut akan bekerja secara independen tanpa adanya dominasi dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaMedia saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Baca Selengkapnya