Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi Pers Minta Aturan Platform Digital Diperketat

Asosiasi Pers Minta Aturan Platform Digital Diperketat Tangkapan layar FGD Kajian UU ITE. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut meminta Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya fokus pada konten dalam menyehatkan dunia digital. Menurutnya, platform digital juga perlu diatur dengan ketat.

Hal itu disampaikan Wens saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian UU ITE yang digelar virtual, Rabu (10/3). Menurutnya, platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif. Alasannya, hampir 90 persen konten media sosial distribusinya dikuasai oleh platform digital.

"Maka kebencian sudah menjelma menjadi produk yang laku dijual, karena yang menonton banyak, engagement kebencian dan hoax itu tinggi sekali. Begitu ada orang yang buat video yang nuansanya kebencian, provokatif, cepat sekali share-nya, orang yang menonton semakin banyak dan kalau ada iklan yang masuk maka dia menjelma menjadi produk," kata Wens.

Orang lain juga bertanya?

"Bayangkan kalau yang kita atur hanya orang yang bikin videonya tanpa mengatur platfomnya. Yang bikin video kita tangkap, platformnya tetap untung karena videonya tetap ditonton oleh ribuan orang," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, yang juga hadir dalam FGD, berharap pemerintah memiliki komitmen dan serius dalam merevisi UU ITE. Pasalnya dalam tiga tahun terakhir AJI mencatat 25 kasus kriminalisasi jurnalis yang berkaitan dengan UU ITE.

"Kalau berkaca dari kasus-kasus yang dialami teman-teman jurnalis, ini sudah sangat mengganggu kerja jurnalisme. Padahal dalam melakukan kerja jurnalisme sudah dilindungi undang-undang," ujar Sasmito.

Sementara itu, anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, menilai asas dan tujuan dari UU ITE sangat mulia, bahkan sejalan dengan prinsip jurnalisme yaitu untuk kemaslahatan publik. Namun dalam perjalanannya, UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan. Dia berharap agar UU ITE tak hanya direvisi namun juga tidak lagi mengancam kebebasan pers.

"Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui, namun seperti dementor di film Harry Potter, benar-benar mengisap, bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka, karena ada Pasal 27 ayat (3) dan juga Pasal 28 dan Pasal 40 soal ancamannya," sebut Imam.

Tak jauh berbeda, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin juga mengatakan, meski kebebasan pers menjadi amanat konstitusi di mana keberadaannya diakui dan dijamin undang-undang, namun pada praktiknya masih banyak ditemukan regulasi yang semangatnya bertentangan dengan UU Pers, salah satunya UU ITE.

"UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus wartawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh hakim," tegas Ade.

Menanggapi masukan dari berbagai narasumber, Ketua Tim Perumus UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pers memiliki peran penting di era demokrasi. Untuk itu, masukan dan pemikiran insan dan asosiasi pers sangat diperlukan tim kajian untuk memperkaya informasi dan pandangan.

"Hal yang sangat menarik adalah bahwa tidak bisa dimungkiri di alam demokrasi peran dari teman-teman media sangat berguna dalam memberikan informasi," kata Sugeng.

"Kita menghadirkan para narasumber untuk kita dengar, apa yang menjadi pemikiran para narasumber untuk kita catat dan nanti kita diskusikan. Semoga tim dapat menyelesaikan tugas dengan baik," tambah Sugeng mengakhiri sesi FGD bersama asosiasi pers ini.

Hingga saat ini, Tim Kajian UU ITE masih membuka masukan dan saran dari masyarakat yang belum sempat diundang menjadi narasumber. Bagi masyarakat ingin memberi masukan kepada tim bisa melalui email: KajianUUITE@polkam.go.id. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.

Baca Selengkapnya
Hadiri Acara HPN di Monas, Menteri Teten Bicara soal Pendapatan Media Tergerus Platform Global
Hadiri Acara HPN di Monas, Menteri Teten Bicara soal Pendapatan Media Tergerus Platform Global

Menkop dan UKM Teten Masduki menghadiri launching Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (12/11).

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
Bertemu Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Perkembangan Regulasi 'Publisher Rights' di Indonesia
Bertemu Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Perkembangan Regulasi 'Publisher Rights' di Indonesia

Tanpa adanya regulasi yang jelas, media siber cenderung tidak mendapatkan insentif dari berita atau konten yang diambil oleh platform digital.

Baca Selengkapnya
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini
TikTok, IG, dan X Dicari-cari Menteri Meutya, Katanya Begini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menganggap platform media sosial kurang pro aktif berkomunikasi dengan pemerintah terkait pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos

ATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif

Ruang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Pastikan Komite Perpres Publisher Rights Independen
Menko Polhukam Pastikan Komite Perpres Publisher Rights Independen

Hadi menuturkan komite tersebut akan bekerja secara independen tanpa adanya dominasi dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif
Gara-gara Kasus Judi Online, Komdigi Mau Audit Mesin Pengendali Konten Negatif

Langkah ini dilakukan demi mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online.

Baca Selengkapnya
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online
TikTok CS Disebut Pemerintah Mau Bantu Berantas Judi Online

Media sosial TikTok, Meta, Google, dan Microsoft disebut mau membantu pemerintah memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.

Baca Selengkapnya