Asosiasi TV swasta tak setuju negara kelola frekuensi secara penuh
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Ishadi SK menilai Revisi Undang-Undang Penyiaran terjadi akibat tuntutan teknologi yang semakin berkembang. Di mana, kata dia, terjadi peralihan dari analog ke digital dalam dunia penyiaran.
"2020 Sebagian besar produk analog tidak lagi diproduksi, jadi kita susah untuk mencari alat-alat dan perangkat analog, sama seperti kita di tahun 1967 ketika kita migrasi dari hitam putih ke warna," jelasnya saat dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
"Kenapa kita perlu switch of karena semua media sekarang sudah melengkapi dirinya dengan perangkat digital yang hemat listrik, efisien mudah dan any device," tambahnya.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Siapa yang berwenang menangani pelanggaran kode etik? Penanganan pelanggaran kode etik pemilu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Bagaimana Ivan Gunawan menanggapi teguran KPI? Ia merasa kesal dengan tuduhan yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, meskipun pemerintah mempunyai kewenangan dalam menguasai semua sumber daya tetapi bukan berarti negara dapat sewenang-wenang mengelolanya secara sepihak.
"Frekuensi itu barang langka bukan berarti harus dikelola oleh negara. Nah jadi kita lihat secara seksma dari sisi binis, kami berharap pemerintah melihat, karena ada perubahan teknologi sangat cepat yang tidak mungkin dikelola sendiri oleh regulator SingleMux, jadi apa bedanya kami dengan rumah produksi kalau kami tidak punya perangkat yang kami kuasai," jelasnya.
Di sisi lain meskipun dia tidak menyetujui adanya SingleMux, dia mengatakan bahwa digital defiden tetap akan didapatkan pemerintah demi pengolahan komunikasi masa depan. "Tapi kami tahu pemerintah menerlukan digital defiden, kami sadar demi masa depan akan dikelola lewat broadband, oleh karena kami jamin pemerintah akan mendapatkan digital defiden bahkan akan lebih tanpa SingleMux, karena kita sudah melakukan pengkajian dan kami bisa menjamin masih ada digital defiden bagi pemerintah," terangnya.
Namun dalam permasalahan isi konten, Ishadi memberikan lampu hijau kepada para pihak terkait untuk menegur dan memberikan sanksi kepada pihaknya jika ditemukan indikasi pelanggaran jurnalistik. "Jika kami ada kekurangan silahkan kami didenda atau ditegur oleh KPI yang memang dikasih wewenang untuk itu," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca Selengkapnya