Asyik main Pokemon Go, pelajar SMA di Bandung dijambret
Merdeka.com - Dampak sosial dari permainan Pokemon Go mulai muncul. Cici Fitrianingsih (16) menjadi korban penjambretan. Ponsel pintar pelajar SMA asal Bandung itu diambil pelaku kejahatan jalanan.
Kejadian berawal ketika Cici tengah memburu Pokemon di Jalan Kebonjati, Kelurahan Andir, Kota Bandung, pada Rabu (20/7) kemarin. Cici yang lengah dengan situasi dimanfaatkan AR alis Bolot (21) dan S alias Opang (26) dengan cara menjambret.
"Dari keterangan korban, saat itu sedang bermain Pokemon, tiba-tiba dari arah belakang mendengar suara motor dan langsung mengambil handphone korban," kata Kapolsekta Regol Kompol Sumi didampingi Kanit Reskrim AKP Nasrudin, di Mapolsekta Regol, Kamis (21/7).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Akibat peristiwa itu, korban langsung melaporkan pada kepolisian. Mendapat laporan itu, polisi langsung memburu pelaku yang beraksi di wilayah hukumnya. Honda Beat yang digunakan pelaku ini diendus polisi tengah berada di minimarket.
"Kurang dari 12 jam pelaku ditangkap saat sedang nongkrong disalah satu minimarket yang berada di wilayah hukum kami," ujarnya.
Polisi menggeledah barang pelaku yang disimpan di tas. Ditemukan 4 unit hanpdhone di mana salah satunya milik korban, Cici. Kini Bolot dan Opang harus berurusan dengan polisi.
Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KHUPidana. Adapun ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaPelaku jambret merampok korban seusai membeli seblak.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, sudah ada beberapa barang bukti yang telah diamankan dan tengah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi mengejar pelaku jambret yang menjalankan aksinya di CFD Thamrin-Sudirman
Baca SelengkapnyaNiat hendak melaju kencang, si pemotor justru mengalami hal tak terduga.
Baca SelengkapnyaDia memastikan akan tetap mengusut kejadian itu walaupun korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaDari empat pelaku, hanya satu yang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya kabur.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaSalah satu jambret kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati seorang anak laki-laki berinisial RM.
Baca Selengkapnya