Asyik nyabu di mobil dan simpan pistol, PNS Jambi ditangkap polisi
Merdeka.com - Anggota Polsek Pasar, Jambi, menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Jambi karena kedapatan memiliki narkoba ganja dan sabu-sabu. Tak hanya itu, dia juga mempunyai sepucuk senjata api rakitan jenis FN bersama dengan beberapa butir pelurunya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, Rabu (15/4), mengatakan, mereka menangkap PNS bernama Masrulsyah (34 tahun) dan tiga rekannya saat usai mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Keempatnya pun sempat mengendarai mobil.
Kristono menyampaikan, Masrulsyah bersama dua teman wanita dan seorang pria itu ditangkap anggota Polsek setelah polisi mendapat laporan akan ada transaksi narkoba di wilayah Broni, dengan ciri-ciri menggunakan mobil. Setelah mengintai di lapangan, akhirnya polisi menemukan tersangka Masrulsyah bersama dengan tiga rekannya pada Selasa (14/4) di lorong Suka Damai, Broni.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Penangkapan itu dilakukan setelah anggota Opsnal Reskrim Polsek Pasar Jambi membuntuti mobil pribadi milik Masrulsyah, saat akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Pulau Pandan. Setelah mendapatkan narkoba, mereka memakai bersama-sama di dalam mobil berkaca gelap.
Dalam perjalanan itu, salah satu rekan Masrulsyah, yakni Ari Susanto, membuang bungkus rokok dari mobil. Kemudian, anggota polisi mengejar dan memberhentikan laju kendaraan itu.
Anggota polisi yang tidak ingin kehilangan barang bukti kemudian mengambil bungkus rokok dibuang Ari. Ternyata di dalam bungkus rokok itu ditemukan sisa sabu-sabu dari para pelaku.
Mobil jenis Daihatsu Ayla warna hitam milik Masrulsyah akhirnya digeledah, dan polisi menemukan juga daun ganja kering siap pakai sebanyak satu paket, alat hisap sabu, dan satu pucuk senjata bersama pelurunya. Mereka pun digelandang ke kantor polisi.
"Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Masrulsyah mengaku membeli sabu dari temannya bernama Acong," kata Kristiyono seperti dilansir dari Antara. Acong dibekuk polisi di tempat terpisah.
Keempat tersangka kini ditahan pihak kepolisian adalah Masrulsyah, Ari Susanto (24 tahun) dari pekerja swasta, dan dua wanita yakni Sri Wulandari (23 tahun/wiraswasta) dan Febriyanti (25 tahun/mahasiswi).
Polisi menyangka Ari, Sri dan Febriyanti dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sedangkan Masrulsyah dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Sementara kasus kepemilikan senjata api, PNS itu disangka pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui dari mana saja sumber narkoba dan senpi rakitan itu. Keempat pelaku kini ditahan di sel Mapolresta Jambi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca Selengkapnya