Asyik pesta sabu di rumah, sejoli diciduk sedang 'nge-fly'
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kuantan Singingi menangkap US (39), warga Muaro Sentajo yang digerebek saat pesta sabu bersama kekasihnya PW (27) di rumahnya, Desa Sinambek, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Sejoli ini membeli sabu dari pengedar untuk dinikmati berdua di kamar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto membenarkan penggerebekan tersebut. Dua tersangka US dan PW sedang 'fly' di kamar rumahnya.
"Petugas juga menemukan satu paket sedang sabu di lokasi penggerebekan tersebut. Di tangannya juga ditemukan satu paket sedang sabu," ujar Fibri saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (8/2).
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
Saat diinterogasi di rumahnya itu, US mengaku membeli sabu dari HM (37) warga Pulau Aro. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pengedar tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap HM di kilometer 2 Jao.
"Kepada petugas, HM mengaku dapat sabu dari pengedar lainnya, inisial NP. Kemudian, petugas mengejar NP dan berhasil menciduknya," kata Fibri.
Polisi menangkap NP (32) di rumahnya Desa Pulau Aro. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu sebanyak dua paket kecil di kamarnya.
"Saat ini, sepasang kekasih dan dua pengedar sabu lainnya itu diamankan bersama barang bukti sabu untuk penyelidikan lanjutan. Kita juga mencari jaringan narkoba lainnya," pungkas Fibri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenyanyi Virgoun Putra Tambunan bersama seorang wanita diamankan polisi karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaVirgoun ditangkap polisi saat bersama seorang wanita di Ampera Avenue Residence, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDari pengakuan Agung tersebut, pihaknya membuntuti KM. Ternyata KM memasuki Hotel D'Maleo yang tidak jauh dengan posko Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca Selengkapnya