Atas Nama Kemanusiaan, Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Makar
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangguhkan penahanan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Sumut, Zulkarnain, Jumat (31/5). Kedua tersangka makar ini telah dikeluarkan dari tahanan dengan alasan kemanusiaan.
"Benar, (permohonan) penangguhan keduanya sudah dikabulkan," kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, Jumat (31/5).
Meski Rafdinal dan Zulkarnain telah dikeluarkan dari sel tahanan, namun proses hukum terhadap kedua tokoh ini tetap berjalan. "Mereka berstatus sebagai tahanan luar," jelas Nainggolan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Dia menjelaskan, penangguhan penahanan itu didasarkan pada alasan kemanusiaan. Apalagi keluarga kedua tersangka bermohon agar mereka dapat merayakan Lebaran di rumah.
"Karena itu penyidik mengabulkannya. Alasannya kemanusiaan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menetapkan Rafdinal dan Zulkarnain sebagai tersangka makar. Keduanya kemudian ditahan.
Kasus dugaan makar yang disidik Polda Sumut ini didasarkan pada 2 laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapornya yakni: Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.
Salah satu saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini, termasuk Dahnil Anzar Simanjutak, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi.
Selain itu, terdapat sejumlah orang lain yang dipanggil sebagai saksi, di antaranya: Heriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, Rabu Alam, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaTerungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sebuah sejadah yang diikat bersambung.
Baca Selengkapnya