Atur lagi pengiriman 25 Kg sabu, terpidana mati kembali dituntut mati
Merdeka.com - Terpidana mati bandar sabu kelas kakap, Togiman alias Toge alias Tony (60), kembali dituntut hukuman mati. Dia dijerat dengan hukum maksimal lagi karena mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu asal Malaysia dari dalam penjara.
Selain Togiman, 5 terdakwa dalam pengiriman sabu-sabu itu dituntut hukuman seumur hidup, termasuk terpidana kasus narkotika Thomson Hutabarat. Tiga lainnya kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.
Tuntutan terhadap kelima terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12). Dia menyatakan Togiman, Thomson, Abdul, Wagimun, dan Sugiarto telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika goloang IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram," jelas Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU memberi kesempatan kepada kelima terdakwa untuk membela diri. Pledoi dijadwalkan disampaikan pekan depan.
Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasiona (BNN) di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5).
Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu dibawa menggunakan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi BK 9615 CM.
Sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pikap itu dihentikan petugas BNN yang kemudian melakukan pemerikaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan sabu-sabu.
Narkotika itu ternyata dipesan Togiman dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.
Sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawanya ke Medan untuk diedarkan.
Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu. Dengan kode '68', Togiman dan Thomson menggunakan handphone berkomunikasi dengan kurirnya. Saat kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelepon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga.
Togiman menghancurkan handphone dan sim card yang dipakai, Kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya.
Namun, petugas BNN sudah punya bukti mereka mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu itu. Keduanya dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan.
Ini kali kesekian Togiman terjerat masalah narkotika. Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.
Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaModus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca Selengkapnya