Atur Transaksi 9 Kg Sabu di Riau, 3 Napi Lapas Cipinang Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Tiga terdakwa kepemilikan 9 Kg sabu-sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (11/3). Ketiganya yakni Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla.
Hukuman dibacakan ketua majelis hakim Dahlan didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Daniel Ronald. Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika, dan terdakwa Ambo Alla," ujar Dahlan, Jumat (12/3).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain hukuman mati, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain, yakni Joko Sutikno dan Martin. Keduanya divonis penjara selama seumur hidup.
Pembacaan vonis dilakukan melalui telekonferensi. Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di PN Pekanbaru, sedangkan para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Ketiganya memang napi yang mendekam di penjara itu.
Ditangkap Bareskrim
Penangkapan para terdakwa berawal pada 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu tim Bareskrim Polri mendapat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah Riau. Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan di daerah Pekanbaru dan Bengkalis.
Kemudian pada Rabu, 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, tim menangkap terdakwa Joko dan Martin. Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla merah Nopol BM 1030 TD.
Saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Tim melakukan interogasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil sabu-sabu di daerah Sepahat, Bengkalis. Keduanya mengaku menyimpan narkotika itu di rumah Joko.
Tak ingin membuang waktu, Tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 2 tas, terdiri dari 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.
Pengakuan Joko dan Martin, mereka disuruh Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilogram di Jalan H Agus Salim Pekanbaru.
Kemudian pada 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan Ambo dan Ridho serta Satria di Lapas Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil dari seseorang bernama Along (DPO).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca Selengkapnya